Ikut BPJS, Pengemudi Gojek Hanya Bayar Iuran Rp 16.800

Reporter

Minggu, 17 April 2016 10:52 WIB

Para pengemudi Go-Jek mengantre untuk menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di halaman gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta Selatan, 17 April 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kartu peserta kepada ribuan pengemudi Go-Jek. Sejak pagi, para pengemudi berjaket hijau terus berdatangan dan antre mengikuti rangkaian acara.

Ketua pelaksana acara, Royyan Huda, mengungkapkan kegiatan tersebut untuk memotivasi pengendara lain di seluruh wilayah Jakarta agar menyadari risiko pekerjaan. "Agar kawan-kawan Go-Jek menyadari dan tidak sepelekan resiko keselamatan," kata Royyan di gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta Selatan, Ahad, 17 April 2016.

Royyan mengatakan pengemudi Go-Jek yang sudah menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar iuran dengan harga kaki lima. "Nominal iuran tidak besar, hanya Rp 16.800 saja. Terdiri dari dua jaminan wajib yang perlu dibayar," ujarnya.

Baca Juga: Pengemudi Go-Jek Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan yang perlu dibayarkan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10 ribu, yang dihitung dari satu persen pendapatan minimum yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan jaminan kematian ditetapkan nominalnya sebesar Rp 6.800. "Dengan hanya membayar iuran kaki lima, tapi manfaat yang diterima bintang lima," kata Royyan.

Ia menuturkan, sistem pembayaran iuran juga bermacam-macam. Pertama, pembayaran terbagi dalam beberapa termin, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan tahunan. Tempat pembayaran, menurut Royyan, bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, ATM perbankan yang bekerja sama, dan mitra collecting iuran atau agregat.

"Saluran pembayaran inilah yang akan jadi wadah dan berikan kemudahan bagi peserta BPJS," ucapnya.

Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengharapkan perlindungan tersebut dapat memicu pengendara lain agar menyadari pentingnya jaminan sosial. "Tolong sebarkan informasi ini kepada rekan Go-Jek lainnya," kata Agus kepada para pengemudi Go-Jek.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya