Fitra: Tax Amnesty Bukan Solusi untuk Genjot Penerimaan Pajak

Reporter

Kamis, 14 April 2016 18:03 WIB

Panduan pengisian formulir pajak terpasang diantara ratusan wajib pajak yang antre untuk serahkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak RAPBN 2015 mencapai 1294.3 triliun. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan solusi untuk menggenjot penerimaan pajak. Pemberian tax amnesty di tengah situasi lemahnya wajib pajak membayar pajak hanyalah sebuah jalan pintas.

"Sebab, situasi dan infrastruktur perpajakan di Indonesia masih belum selesai dan tuntas. Itu adalah cara pintas agar mampu merepatriasi dana-dana di luar negeri ke Indonesia dengan potongan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja," ujar Fitra dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2016.

Fitra menilai, dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty karena bocornya The Panama Papers, pemerintah seperti ingin memperlihatkan logika yang rentan dimanipulasi yang justru akan mengulang kegagalan tax amnesty.

Menurut Fitra, dengan merepratriasi uang negara yang berada di luar negeri dan mengobral angka penurunan pajak, pemerintah hanya memikirkan kepentingan jangka pendek. "Pemerintah saat ini seolah hanya fokus pada capaian-capaian saja. Bukan pada proses dan penguatan sistem perpajakan di Indonesia."

Baca Juga: Sikap Pimpinan DPR tentang Tax Amnesty Terbelah

Selain itu, pemerintah menciptakan stigma bahwa orang-orang yang mengembalikan uangnya ke Indonesia merupakan pahlawan. Menurut Fitra, logika tersebut sangat aneh. “Mereka adalah pendosa pada negara. Logika dan moralitas macam apa yang dimiliki warga negara yang melakukan tindakan tersebut?"

Fitra pun menyebutkan, pernyataan pemerintah bahwa tax amnesty dapat mendatangkan gelontoran uang dari luar negeri sebesar Rp 3.000 triliun yang menghasilkan pajak Rp 60 triliun sangat tidak masuk akal. Pemerintah dianggap hanya mementingkan pencapaian target penerimaan negara. "Tax amnesty dipaksakan di tengah sistem perpajakan yang masih belum siap," demikian penjelasan Fitra.

Menurut Fitra, penerimaan pajak melalui tax amnesty dapat menimbulkan preseden buruk, yakni adanya perilaku yang tidak etis dari wajib pajak. Banyak wajib pajak yang tidak beriktikad baik dalam membayar pajak. Banyak pula trik yang mereka lakukan, seperti income minimization, income decreasing, dan income smoothing.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya