TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya kartel yang diduga dilakukan oleh enam perusahaan yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). "IPOP berpotensi menjadi sarana kartel usaha," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, secara tertulis kepada Tempo, Kamis, 14 April 2016.
IPOP memutuskan tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani karena dianggap tak sesuai dengan standar yang diterapkan IPOP. Apalagi hampir semua tata niaga kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh perusahaan yang ikut menandatangani IPOP. Praktis hal ini akan merugikan petani Indonesia yang menggunakan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Syarkawi menganggap tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga telah melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya kartel dalam penerapan standar IPOP.
"Nanti akan menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat," ujarnya. Menurut Syarkawi, ketentuan dalam IPOP hanya kesepakatan antarpelaku usaha tertentu, bukan dari pemerintah. Hal ini akan mengakibatkan terhambatnya pasokan kelapa sawit, khususnya bagi petani, karena tidak bisa menjual TBS.
Syarkawi melihat standar yang diterapkan IPOP cenderung lebih tinggi dibanding dengan regulasi yang diterapkan pemerintah. Padahal IPOP hanya asosiasi usaha yang tidak berhak menerapkan standar melebihi regulasi yang diterapkan pemerintah.
"Karena itu, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan." Menurut Syarkawi, IPOP telah berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Dia menduga IPOP melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sebelumnya, KPPU diminta DPR untuk memberi keterangan terkait dengan persaingan bisnis yang diterapkan IPOP. Kasus ini semakin mencuat ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewacanakan untuk membubarkan IPOP. Menurut dia, IPOP telah merugikan petani karena kelapa sawitnya tidak diserap oleh perusahaan yang tergabung dalam IPOP.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi
17 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.
Baca SelengkapnyaIzin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir
55 hari lalu
Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaKasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi
56 hari lalu
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia
56 hari lalu
CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca Selengkapnya4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa
17 Maret 2024
Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?
Baca SelengkapnyaBerharap pada Minyak Makan Merah
16 Maret 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.
Baca SelengkapnyaKandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi
15 Maret 2024
Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?
Baca SelengkapnyaSoal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten
15 Maret 2024
Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.
Baca SelengkapnyaPPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi
14 Maret 2024
PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.
Baca SelengkapnyaKementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat
6 Maret 2024
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.
Baca Selengkapnya