Sejumlah truk mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Muri jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, 5 Januari 2016. Menurut pengelola SPBU, turunnya harga berbagai jenis BBM berdampak sebagian SPBU di jalur pantura mengalami kerugian yang tidak sedikit. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium dan Solar, tarif transportasi diminta turun 3 persen. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya akan berkirim surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk menurunkan tarif transportasi kurang lebih sekitar 3 persen.
Penurunan tarif ttansportasi umum itu meliputi penyebarangan kapal laut, kereta api dan transportasi darat antar kota antar propinsi, antar kota dalam provinsi dan di dalam kota. "Penurunan tarif ini pada umumnya sejak penurunan tarif BBM, tetapi nggak serta merta langsung dilakukan. Namun prinsip pasti turun," katanya di Kantor Presiden, Rabu (30 Maret 2016).
Dia menjelaskan bagi transportasi umum , yang menggunakan bahan bakar bersubsidi (public service obligation/PSO), tatif tiket turun tetapi subsidinya tetap. Sementara yang non-PSO yang diturunkan adalah batas atas dan batas bawahnya, bukan tarif tiketnya.