Pemerintah Akan Cabut Larangan Kapal Asing Angkut Ikan

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 30 Maret 2016 08:32 WIB

KRI Tedung Selar (824) berpatroli saat berlangsungnya peledakan empat buah kapal asing asal Filipina diwilayah Gosong Melulun perairan Tarakan, Kalimantan Utara, 19 Oktober 2015. Peledakan kapal tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu empat kapal di Pontianak, empat kapal di Tarakan, tiga kapal di Batam dan satu kapal di Aceh. ANTARA/Fadlansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membolehkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi.

Kementerian sedang membahas aturan yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menargetkan aturan akan selesai pada Mei nanti.

Peraturan tersebut nantinya mengizinkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi dan menetapkan sejumlah lokasi jalur keluar masuk kapal tersebut. "Kita atur kembali titik di mana cek poin terakhir kapal asing itu keluar, selama ini di tempat berbeda-beda," kata dia kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.

Pemerintah nantinya tak mengatur jumlah kapal asing yang masuk. Jumlah kapal masuk, kata dia, disesuaikan dengan jumlah ikan yang diekspor. "Bisa saja kapalnya bertambah," kata dia. Saat ini baru 12 kapal dari hongkong yang mengantongi izin angkut ikan hasil pembudidayaan.

Menurut Slamet, larangan operasional 12 kapal dari hongkong tersebut agar barang ilegal tidak mudah keluar masuk di perairan Indonesia. Slamet mendapatkan informasi pihaknya mendapatkan kapal asing memuat bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal untuk memasok kebutuhan kapal penangkap ikan. Selain itu dia menemukan barang terlarang seperti sirip hiu, kulit buaya dan tanduk rusa dibawa kapal itu untuk dijual di Cina. "Permintaan (barang terlarang) di Cina tinggi sementara di sini melimpah," kata dia.

Direktur Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana sepakat dengan larangan kapal pengangkut ikan asing beroperasi. Alasannya, kapal asing tersebut bebas masuk ke perairan Indonesia tanpa pengawasan. Pemerintah, kata dia, juga belum memungut pajak dari kapal asing yang mengambil manfaat di laut Indonesia. "Kerugian negara di situ harus diatur," kata dia.


ALI HIDAYAT

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

10 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

27 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya