TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan menyebutkan negara asal penanaman modal asing, yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. "Negaranya saya enggak mau sebut," kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Senin 28 Maret 2016.
Bambang menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum. Ia berpandangan bahwa salah satu aspek penegakan hukum adalah penanaman modal asing, karena mereka dianggap sulit untuk ikut pengampunan.
Bambang mengaku sudah memiliki data dan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengecek data tersebut. "Apa betul perusahaan-perusahaan itu masih terdaftar sebagai PMA atau tidak."
Nantinya, jika terbukti mereka menghindari pajak dengan sengaja, maka akan disampaikan ke BKPM. Kementerian Keuangan menyerahkan kepada BKPM mengenai sanksi untuk PMA. "Pokoknya harus ada konsekuensi tindakan mereka yang berusaha menghindari pajak," Bambang berujar
Mengenai tax amnesty, kata Bambang, jika sudah berjalan maka Kementerian akan memberikan kesempatan untuk amnesty kepada semua pihak. Namun bukan berarti penegakan hukum tak dilakukan. "Kalau dia tidak ikut (tax amnesty) padahal dia salah, ya harus ada penegakan hukum."
Bambang memastikan dalam penegakan hukum tak akan tebang pilih. Terlebih dengan adanya tax amnesty nantinya, meski ia mengaku tak ingin berandai-andai. "Enggak tebang pilih, kalau amnesty orangnya mengajukan, bukan kami kejar."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyebut ada sekian ribu investor asing yang tak membayar pajak, sejak beroperasi di Indonesia. Meskipun perusahaan itu telah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun.