TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memberi waktu dua bulan bagi perusahaan aplikasi transportasi Uber dan Grab untuk mengurus izin operasional. Kesepakatan ini diambil dalam rapat tertutup bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta perwakilan perusahaan aplikasi transportasi.
"Kesepakatan terakhir, mereka diberi waktu hingga 31 Mei 2016. Kurang-lebih dua bulan. Pada 31 Mei, baik Uber maupun Grab harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Jonan di Kementerian Politik, Kamis, 24 Maret 2016.
Selama waktu itu, Uber dan Grab dipersilakan mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan. Hal ini ditujukan untuk mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis online agar mampu mengikuti perkembangan zaman. Namun mereka tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selama dua bulan itu, Grab dan Uber dipersilakan beroperasi seperti biasa. Namun, jika hingga dua bulan masalah perizinan belum selesai, operasi Uber dan Grab akan dihentikan.
"Karena targetnya dua bulan nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, bendera dikibarkan wasit untuk tutup gerbang," kata Menteri Komunikasi Rudiantara. Wasit yang dimaksudkan Rudiantara adalah Menteri Koordinator Politik, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kisruh perizinan Uber dan Grab mencuat setelah ribuan sopir taksi konvensional berunjuk rasa menolak Grab dan Uber. Mereka menuduh keberadaan Uber dan Grab mengurangi penghasilan mereka. Pasalnya, tarif yang ditetapkan jauh lebih murah dibanding taksi konvensional.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta perusahaan baru seperti Grab dan Uber menggunakan aturan yang sama dengan taksi konvensional. Salah satu aturan yang diminta dipenuhi adalah kir dan pembayaran pajak.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana
14 Februari 2018
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPermenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo
1 Februari 2018
Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.
Baca SelengkapnyaTentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?
29 Januari 2018
Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.
Baca SelengkapnyaTaksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru
6 Oktober 2017
Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.
Baca SelengkapnyaSopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut
26 Oktober 2016
Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.
Baca SelengkapnyaPengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online
4 Oktober 2016
Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.
Baca SelengkapnyaBerlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi
1 Oktober 2016
Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.
Baca SelengkapnyaIkut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam
25 Agustus 2016
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.
Baca Selengkapnya11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes
3 Agustus 2016
Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab
23 Juli 2016
Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya