Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pemberian insentif bagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan rencana pemberian insentif diharapkan mampu meminimalisasi praktek pembukaan lahan dengan membakar yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan.
Bulan ini saja, Siti mengatakan ada 41 orang di Riau, 11 orang di Jambi dan 4 di Kalimantan Barat yang tengah diperiksa karena diduga membakar hutan. “Jadi sepertinya ada persoalan di masyarakat dalam pembukaan lahan, ini akan diatur dalam sistem insentif,” katanya, usai Rapat Kerja Presiden dengan Kementerian/Lembaga, Selasa, 22 Maret 2016.
Adapun, Siti menekankan bahwa wacana insentif dalam PLTB tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat, tidak untuk kegiatan korporasi. “Tidak untuk korporasi, kalau mereka begitu kami langsung copot saja izinnya,” ujarnya.
Namun, Siti enggan menjelaskan lebih detail rencana insentif yang akan diberikan pemerintah tersebut. “Bisa macam-macam. Pada prinsipnya harus ada cara agar masyarakat membuka lahan tidak dengan membakar,” katanya.
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan wacana tersebut akan segera dirapatkan oleh Menko Perekonomian. “Akan dirapatkan bersama di Kantor Menko,” ujarnya.
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.