Menkominfo Lemparkan Regulasi Taksi Online ke Kemenhub

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 22 Maret 2016 23:00 WIB

Grabcar logo. www.malaysianwireless.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kemkominfo kembali melemparkan bola panas ihwal regulasi layanan transportasi berbasis aplikasi kepada Menhub Ignatius Jonan karena kewenangan untuk mengatur keberadaannya ada di wilayah Kemenhub.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, kewenangan untuk menutup layanan taxi online tersebut ada di wilayah Kemenhub yang saat ini digawangi oleh Ignatius Jonan.


"Saya kan tidak memiliki kewenangan itu, itukan layanan transportasi, seharusnya kewenangan ada di tangan Kemenhub," tuturnya di Kemkominfo Jakarta, Selasa (22 Maret 2016).


Menurut Rudiantara, pihaknya akan membahas lebih jauh keberadaan taxi online yang diyakini telah meresahkan para driver taxi konvensional selama ini dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kantornya untuk memutuskan arah kebijakan lebih jauh.


"Saya akan rapat dulu dengan Pak Menko Polhukam. Tunggu saja nanti ya," katanya.


Advertising
Advertising

Sementara itu, DPR mendesak Kominfo dan Kemenhub menyelesaikan permasalahan taxi online yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dengan cara membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan taxi online di Tanah Air.


Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi bisnis transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyikapi keberadaan taxi online seperti Uber dan GrabCar itu adalah dengan cara membuat regulasi khusus yang dapat mengatur keberadaannya di Indonesia.


“Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.


Politisi PKS itu juga menjelaskan selama ini keberadaan Uber dan GrabCar tersebut kerap meresahkan sebagian kalangan masyarakat, karena selain berhadapan langsung dengan moda transportasi resmi yang sudah ada, taxi online itu juga diyakini tidak membayar kewajiban pajak kepada pemerintah dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.


“Masyarakat yang ada di wilayah perkotaan harus bijak dalam menyikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui on-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.



BISNIS

Berita terkait

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.

Baca Selengkapnya

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.

Baca Selengkapnya

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.

Baca Selengkapnya

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.

Baca Selengkapnya

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.

Baca Selengkapnya

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.

Baca Selengkapnya

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya