Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah hak eksklusivitas. Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin bagi proyek kereta cepat lainnya dalam radius 25 kilometer dari stasiun awal dan akhir. Sedangkan perusahaan meminta radius diperpanjang menjadi 50 kilometer.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Hanggoro Budi Wiryawan, akhirnya mereka sepakat dengan keinginan pemerintah. “Disepakati 25 kilometer," ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi di kantor Kementerian Perhubungan.
PT Kereta Cepat juga menentukan 31 Mei 2019 sebagai awal dimulainya operasi kereta. Tanggal ini penting karena berkaitan dengan masa konsesi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta masa konsesi selama 50 tahun, dihitung sejak target pengoperasian kereta. Adapun perusahaan meminta masa konsesi dihitung sejak kereta mulai beroperasi, meski mundur dari target.
Menteri Jonan mengatakan pemerintah tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun kepada perusahaan. PT Kereta Cepat meminta kompensasi bila arbitrase memutuskan pemerintah mengingkari perjanjian. "Tidak ada jaminan, baik berupa uang atau garansi," ujarnya.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.