Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan untuk memblokir jasa transportasi berbasis online, baik Grab Car maupun Uber. Pemerintah akan membahas dulu permasalahan ini dengan semua pihak terkait.
"Nanti saya undang Dinas Perhubungan Jakarta. Tak ada keputusan blokir dulu saat ini," ujar Rudiantara saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2016. Hari ini, Rudiantara juga mengundang Uber dan Grab Car, serta Kementerian Perhubungan untuk membahas permasalahan ini.
Rudiantara mengatakan masalah jasa transportasi online ini dilematis. Di satu sisi, ada regulasi yang harus dipatuhi. Namun, di sisi lain, aspirasi dari masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang nyaman dan terjangkau juga besar. "Nanti kami lihat, bagaimanapun kami harus cari solusi untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar."
Ia menegaskan permasalahan saat ini bukan pada penggunaan aplikasinya. Rudi bahkan mendukung penggunaan teknologi untuk memudahkan jasa transportasi.
"Kami mendorong adanya inovasi, kreativitas. Regulasi yang dibutuhkan di digital economy itu light touch regulation, bukan heavy regulation," Rudi berujar. Menurut dia, saat ini prioritasnya adalah menghindari pertentangan masyarakat di bawah.
Hari ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Perhubungan, serta pihak Grab dan Uber. Mereka membahas rekomendasi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang meminta menutup sejumlah jasa transportasi berbasis online, termasuk Grab Car.
Keberadaan jasa transportasi online, menurut Jonan, tidak memenuhi regulasi dan dianggap merugikan pengusaha transportasi lain. Keputusan Jonan yang menyarankan pemblokiran aplikasi jasa transportasi dipicu adanya demonstrasi ribuan pengendara angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD. Mereka menolak keberadaan transportasi berbasis online karena menganggap hal itu mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.