TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia, yang mengelola penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, Grab Car, belum mengambil sikap terkait dengan terbitnya surat rekomendasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang meminta layanan Grab Car dan Uber, juga penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, diblokir. Saat ini surat tersebut sudah diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2016.
Ridzki mengatakan Grab sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Menurut dia, Grab merupakan perusahaan yang legal beroperasi di Indonesia. Grab Indonesia berada di bawah PT Solusi Transportasi Indonesia. "Kami terdaftar sebagai pembayar pajak dan kami menghargai serta berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ujarnya.
Ridzki melanjutkan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang, bukan perusahaan transportasi. Teknologi yang ditawarkan Grab memungkinkan para pengemudi mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan lebih efisien.
Ia meyakini kehadiran Grab telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya serta masyarakat lokal. "Grab juga telah membantu para keluarga dari mitra pengemudinya," ujarnya.
Ribuan pengendara angkutan umum, yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Keberadaan armada Grab dan Uber dianggap mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengirim surat rekomendasi yang menyarankan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car di Indonesia. Surat ini salah satunya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
EGI ADYATAMA