Pengusaha Keberatan atas Tarif Progresif Pelabuhan Tanjung Priok

Reporter

Sabtu, 12 Maret 2016 17:18 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha menyatakan keberatan atas penerapan tarif progresif oleh PT Pelabuhan Indonesia II di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kadin mendesak Pelindo II mencabut kembali kebijakan atau beleid baru yang mengatur kenaikan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi saat dihubungi, Sabtu, 12 Maret 2016.

Rico menyatakan tarif progresif untuk jasa penumpukan peti kemas yang tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 itu sangat memberatkan pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Bagaimana tidak, menurut Rico, beleid baru ini membebaskan tarif pelayanan penumpukan peti kemas pada hari pertama, tapi pada hari kedua dan seterusnya ada kenaikan tarif per hari hingga 900 persen dari tarif dasar. “Ini luar biasa keblinger," ujarnya.

Senada dengan Rico, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy juga meminta direksi Pelindo II mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut. “Sebaiknya memang dikembalikan ke aturan sebelumnya," ucapnya.

Menurut Ernovian, aturan lama mengenai tarif jasa penumpukan peti kemas lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha. Dalam beleid sebelumnya, proses bongkar pada hari pertama hingga ketiga gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer pada hari keempat sampai ketujuh dikenai tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen. “Kami, sebagai pengusaha, juga tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan,” ujarnya.

PT Pelabuhan Indonesia II mengklaim pemberlakuan penalti sebesar 900 persen terhadap peti kemas impor mulai hari kedua di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok itu cukup efektif menekan dwelling time. "Tarif baru ini telah berlaku mulai 1 Maret 2016 dan kami evaluasi, sejauh ini cukup efektif," kata pelaksana tugas Direktur Utama Pelindo II, Dede R.Martin.

Penerapan tarif progresif penumpukan peti kemas impor itu, menurut dia, juga tidak menyebabkan naiknya biaya logistik pelabuhan. Dede menyebutkan aturan tersebut justru memberi efek jera bagi pemilik barang impor untuk tidak berlama-lama menimbun peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan.

Pelabuhan, kata dia, menjalankan bisnis intinya sebagai pelayanan percepatan sandar kapal dan bongkar-muat barang. "Pelabuhan bukan menjadi lokasi penimbunan," ujarnya.

Saat ini, kata Dede, tarif dasar storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tergolong murah, yakni Rp 27.200 per peti kemas 20 kaki dan Rp 54.400 per peti kemas 40 kaki.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

9 jam lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

13 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

2 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

4 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

8 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

15 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya