Warga yang hendak berobat di RSUD Depok mulai menandai tempat antrean sejak pukul 2.00 pagi di Depok, Jawa Barat, 10 September 2014. Pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jamkesda, dan BPJS ini datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean. TEMPO/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Hery Susanto menolak kenaikan iuran mandiri BPJS Kesehatan. Pasalnya, kata dia, masih banyak fasilitas dan pelayanan kesehatan yang belum memadai dan benar-benar dirasakan peserta BPJS Kesehatan. "Ini merugikan peserta mandiri yang sudah membayar secara sukarela," katanya saat dihubungi, Sabtu, 12 Maret 2016.
Hery menyayangkan hingga kini fasilitas dan pelayanan kesehatan yang didapat publik masih jauh dari harapan. “Jika ini dipaksakan, akan berakibat menurunnya minat masyarakat dari kalangan peserta mandiri.”
Lebih jauh Hery meminta pemerintah hanya menaikkan iuran penerima bantuan iuran (PBI). Dia juga meminta pemerintah memperbaiki fasilitas layanan kesehatan agar minat kepesertaan mandiri meningkat. "Jangan sampai seperti sekarang. Warga bayar kelas I tapi, karena kamar kelas I penuh, turun kelas ke kelas II, bahkan kelas III," tuturnya.
Hery menilai pemerintah terlalu besar mematok jumlah peserta PBI, yakni 86,4 juta orang. Padahal, kata dia, jumlah warga miskin, menurut Badan Pusat Statistik, pada 2015, hanya 28,5 juta orang. "Itu menyedot biaya klaim kesehatan. Wajar jika kemudian BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga triliunan rupiah," tuturnya.
Nantinya Hery meminta BPJS Kesehatan tidak dijadikan alat pencitraan pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Lewat bagi-bagi iuran PBI via Kartu Indonesia Sehat (KIS) di masyarakat," ujarnya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
14 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.