Kemenlu: Ada Panduan untuk Boikot Produk Israel  

Rabu, 9 Maret 2016 20:17 WIB

Presiden Indonesia Joko Widodo menyambut kedatangan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas sebelum berlangsungnya KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Jakarta, 7 Maret 2016. KTT tersebut membahas Palestina dan Al-Quds Al-Sharif. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan seruan boikot produk Israel seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam penutupan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memiliki panduan. Panduan itu untuk menegaskan produk mana yang bisa diboikot.

"Pada 2015, Uni Eropa telah mengesahkan sebuah panduan," bunyi siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu, 9 Maret 2016.

Panduan yang dikeluarkan Uni Eropa tersebut berupa penempelan label bertuliskan “Israeli Settlement”. Misalkan, produk yang berasal dari wilayah West Bank akan diberi label "Products from the West Bank (Israeli Settlement)".

Label itu hanya bersifat wajib pada produk-produk tertentu. Mengutip media Inggris, The Guardian, pada November 2015, label bersifat wajib untuk makanan, sayuran, dan buah-buahan.

Sebelum membuat aturan label, Uni Eropa pada 2003 sudah menerapkan aturan serupa berupa barcode. Tujuan barcode itu sama dengan label, yakni menandakan produk mana yang berasal dari wilayah sengketa dan mana yang tidak.

Perdana Menteri Israel Binyamin Netanyahu sempat melobi sejumlah petinggi Uni Eropa untuk menghapus pemberian label tanda boikot itu. Alasannya, label dianggap diskriminatif dan memperkeruh permasalahan di Israel.

Dalam penutupan KTT OKI dua hari lalu, Presiden Jokowi menuturkan OKI perlu meningkatkan tekanan pada Israel terkait dengan sengketa wilayah-nya dengan Palestina. Misalnya dengan melakukan boikot atas produk Israel yang dihasilkan di wilayah pendudukan.

Namun Istana Kepresidenan meralat boikot yang dimaksud Jokowi. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan boikot tersebut tidak disempitkan pada produk barang, tapi juga kebijakan yang dihasilkan di wilayah pendudukan.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

22 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya