TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini enggan menanggapi sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas kartel penetapan tarif short message service (SMS). "Kami belum menerima putusan dari MA," tuturnya pada Tempo di kantornya, Senin, 7 Maret 2016.
Dian mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah-langkah terkait dengan putusan tersebut dan berharap agar salinan putusan dari MA dapat segera ia terima. "Agar nanti bisa kami pelajari dulu.”
Menurut Dian, perusahaan masih berkonsentrasi untuk mempelajari kasus tersebut. Termasuk untuk mempertimbangkan membayar denda yang nantinya dibebankan negara kepada pihak XL.
Vice President Corporate Communications XL Axiata Turina Farouk menambahkan, selama ini pihaknya juga tak mendapatkan informasi dari MA. Justru pihaknya mendapat informasi putusan itu dari pemberitaan media massa.
Rencananya, kata Turina, pihaknya akan mengambil sikap setelah mendapat salinan dari MA. "Intinya, saya tidak ingin berandai-andai, kami akan memberi pernyataan setelah mendapat salinan putusannya," tuturnya.
MA sebelumya menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus kartel layanan SMS. Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp 77 miliar.
Kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom.
KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.