KARTEL SMS: Didenda Rp 25 Miliar, Ini Kata Telkomsel

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 15:10 WIB

Telkomsel

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan akan mematuhi keputusan hukum terkait dugaan praktek kartel layanan sms dari KPPU.

"Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati saat dihubungi Tempo, Jumat 4 Februari 2016.

Pada tahun 2008, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Telkomsel dan beberapa perusahaan operator lainnya bersalah atas dugaan praktik kartel SMS. Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada Telkomsel sebesar Rp 25 miliar. Pada 29 Februari lalu, MA menguatkan keputusan KPPU dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS).

Aditia mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat ini. "Karena itu kami belum bisa memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya


Aditia berjanji akan menginformasikan perkembangan dari kasus ini setelah menerima salinan resmi dari putusan MA.

Dalam amar putusannya, MA menyebutkan enam operator seluler harus membayar denda hingga Rp 77 miliar. Adapun rinciannya, adalah operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.

"Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.

Syarkawi menegaskan jika keputusan MA ini berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

29 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

Baca Selengkapnya

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.

Baca Selengkapnya

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.

Baca Selengkapnya

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.

Baca Selengkapnya