TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung kepada beberapa operator seluler yang diduga terlibat kartel layanan SMS oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Rudi, kasus ini adalah kasus lama dan sudah ada regulasi baru yang mengatur masalah tarif SMS. "Para pihaknya kan operator, jadi tergantung operator bagaimana menyikapinya, apakah mau bayar (denda), apakah mau kasasi," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 4 Maret 2016.
Sebagai regulator, Rudi menyatakan, Kementerian sudah tidak bisa mengambil sikap apa pun karena itu merupakan kasus lama. "Sekarang saya mau apa? Paling saya nunggu isinya (keputusannya) apa. Kalau dari sisi regulasi dari tata cara pelayanan, itu enggak ada masalah lagi. Karena regulasi (tentang tarif) yang baru kan sudah ada."
Rudi mengaku belum mengetahui isi putusan MA itu. Ia pun mengatakan belum berkomunikasi dengan operator-operator yang bersangkutan terkait dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menetapkan beberapa perusahaan operator bersalah atas dugaan praktek kartel SMS pada Juni 2008.
Pada 29 Februari lalu, MA menguatkan keputusan KPPU dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS). Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp 77 miliar. Rinciannya, operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar.
"Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Syarkawi juga menegaskan, putusan MA ini berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
7 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
12 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaSoal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia
29 hari lalu
Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.
Baca SelengkapnyaKPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya
9 Februari 2024
KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?
Baca SelengkapnyaDitengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa
6 Februari 2024
Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.
Baca SelengkapnyaKPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli
6 Februari 2024
KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.
Baca SelengkapnyaSelesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka
6 Februari 2024
KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
6 Februari 2024
KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya