Bali Revisi Pajak Progresif Kendaraan Roda 4 Dongkrak PAD

Reporter

Kamis, 3 Maret 2016 23:00 WIB

Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Baru diterapkan pada Juni 2014, Bali akan kembali merevisi pajak progresif kendaraan bermotor roda empat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.


Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali I Made Santha mengatakan salah satu pasal yang direvisi terkait data pembanding kendaraan bermotor akan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK).


‎"Ternyata selama ini, kalau didasarkan data KK banyak nama kedua di keluarga membeli kendaraan di luar daerah. Masalah seperti itu akhirnya lolos dari pajak progresif," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (3 Maret 2016).


Santha mengemukakan penetapan atas dasar KTP diharapkan menjadi solusi terbaik meningkatkan PAD sekaligus mencegah terjadinya kemacetan. Pasalnya,‎ paska diterapkan pada Juni 2014, pajak progresif kendaraan roda empat memunculkan dilema baru berupa banyaknya kendaraan berpelat luar beroperasi di Bali.


Di sisi lain,‎ pajak progresif sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menekan jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan. Lebih lanjut dijelaskan sistem pajak progresif akan dikenakan pemilik kendaraan sesuai nama dan alamat KTP untuk menghindari masyarakat membeli kendaraan roda empat di luar daerah.


Advertising
Advertising

Untuk besaran pajaknya, masih sama seperti yang dikenakan tahun lalu, yakni tarif kepada kepemilikan pertama ‎1,5%, kepemilikan kedua 2%, dan terus bertambah sebesar 0,5% untuk kendaraan berikutnya. Sayangnya, belum diungkapkan seberapa besar dampak pengenaan didasarkan KTP terhadap peningkatan PAD.


"Kami semata-mata tidak saja hanya memikirkan pendapatan, tetapi ini juga ada kaitannya dengan kapasitas daya dukung Bali. Bagaimanapun juga kalau banyak pelat luar beroperasi di sini itu juga menurunkan pendapatan," ungkapnya.


Jumlah kendaraan bermotor di Bali mencapai 3.04 juta unit, terdiri atas 15% roda empat, dan 85% roda dua. Adapun dari total PAD 2015, Rp3,07 triliun, kontribusi‎ pajak kendaraan bermotor mencapai Rp927,47 miliar.


Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung ‎Ngurah Adi Ardana mengakui saat ini pihaknya masih melakukan studi banding terkait pengajuan pengenaan berdasarkan KTP. Menurutnya, masih akan dikaji secara benar seberapa besar dampak perubahan data tersebut terhadap pendapatan daerah.


"Kami sudah dapat masukan dan sudah studi banding ke beberapa daerah. Saya kira harus dibahas dulu sampai mana pajak progresif, yang intinya dari KK menjadi KTP berpengaruh terhadap pendapatan," ujarnya.


Menurutnya, apabila hanya karena alasan banyak kendaraan luar daerah maka bisa dilakukan pemutihan tanpa harus merevisi perda. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang membeli di luar daerah akan terdorong memutasi pelat kendaraanya.


Kajian lain yang akan dilakukan legislatif terkait seberapa besar penerapan pajak progresif berpengaruh terhadap pendatan asli daerah. Hingga saat ini, ujar Adi, belum ada laporan peningkatan paska keputusan menaikkan pajak progresif.


"Sebenarnya, kami mungkin akan setuju perubahan dari KK ke KTP, tetapi harus tahu seberapa besar yang beli kendaraan di Bali atau sampai titik berapa pajak progresif kemarin berapa dan bisa jadi berapa," jelasnya.


BISNIS.COM

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya