Kabulkan Kasasi KPPU, MA Denda Operator Seluler Rp 77 Miliar  

Reporter

Rabu, 2 Maret 2016 10:25 WIB

Tempo/Ruly Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS). Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp 77 miliar.

Majelis hakim yang terdiri atas Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota, seperti dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, menyatakan, "Mengabulkan permohonan kasasi KPPU."

Ketua KPPU Syarkawi Rauf pun menyambut putusan perkara Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu. Menurut dia, keputusan itu sejalan dengan harapan untuk mendorong efisiensi pada industri telekomunikasi. "Putusan tersebut sudah berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda," kata Syarkawi, Rabu, 2 Maret 2016.

Syarkawi menyatakan kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom.

KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. "Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi.

Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.

Menurut Syarkawi, putusan tersebut akan mendorong semakin tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia dengan tarif jasa SMS yang semakin murah.

Dia berharap setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para terlapor tetap kooperatif dalam hal pembayaran denda persaingan dan langsung menyetor ke kas negara.

Pembayaran, menurut Syarkawi, seharusnya dilakukan 14 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Jika dalam waktu 14 hari tidak melakukan pembayaran, KPPU dapat mengajukan ke pengadilan untuk menagih pembayaran denda tersebut.

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler Ignatius Andy belum bisa memberikan tanggapan resmi apakah kliennya akan menerima putusan atau mengajukan Peninjauan Kembali. "Kami belum menerima salinan putusan. Kami akan pelajari dulu sebelum memberikan tanggapan," ujarnya melalui pesan pendek.

Sebelumnya, KPPU memeriksa dugaan kartel SMS sejak November 2007 hingga Maret 2008. Saat itu, diperoleh fakta pada periode 1994 sampai 2004, hanya terdapat tiga operator telepon seluler di Indonesia dan berlaku satu tarif SMS Rp 350.

Pada 2004-2007 industri telekomunikasi seluler dimasuki beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Meski demikian, harga SMS untuk layanan SMS masih berkisar antara Rp 250-Rp 350.

Tim pemeriksa menemukan klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250, yang dimasukkan dalam perjanjian kerja sama interkoneksi antaroperator.

Pada Juli 2007, berdasarkan pertemuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), selanjutnya dikeluarkan surat yang meminta semua anggotanya membatalkan kesepakatan soal harga SMS.

Bagaimanapun juga, sampai dengan adanya putusan, KPPU melihat tidak terdapat perubahan harga SMS antaroperator yang signifikan di pasar.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya