Maret Ini PLN Turunkan Tarif Listrik untuk 12 Golongan
Editor
Rully Widayati
Selasa, 1 Maret 2016 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif listrik nonsubsidi dengan kisaran Rp 26 hingga Rp 41 per kWh pada Maret 2016 dibandingkan Februari 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016 mengatakan penurunan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tersebut terutama karena penurunan harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP).
"Penurunan tarif listrik pada Maret ini lagi-lagi terutama karena penurunan ICP dari semula US$ 35,48 per barel pada Desember 2015 menjadi US$ 27,49 per barel pada Januari 2016," ujarnya.
Ia melanjutkan, penurunan besaran inflasi dari 0,96 persen pada Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016 dan relatif tetapnya nilai tukar dari Rp 13.855 per dolar Amerika pada Desember 2015 menjadi Rp 13.889 pada Januari 2016 juga membantu penurunan tarif listrik pada Maret dibandingkan Februari 2016.
Benny mengatakan tarif listrik konsumen dengan tegangan rendah (TR) mengalami penurunan dari Februari 2016 sebesar Rp 1.392 menjadi Rp 1.355 per kWh pada Maret 2016.
Golongan tarif yang masuk kelompok TR adalah rumah tangga kecil R1/1.300 VA, rumah tangga kecil R1/2.200 VA, rumah tangga sedang R2/3.500-5.500 VA, dan rumah tangga besar R3/6.600 VA ke atas.
Pelanggan lain adalah bisnis menengah B2/6.600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6.600 VA-200 kVA, dan penerangan jalan P3.
Lalu, kata Benny, tarif listrik konsumen dengan tegangan menengah (TM) mengalami penurunan dari Rp 1.071 pada Februari menjadi Rp 1.042 per kWh pada Maret 2016.
Golongan TM itu adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/di atas 200 kVA.
Selanjutnya, tarif pelanggan pada tegangan tinggi (TT) turun Rp 959 pada Februari 2016 menjadi Rp 933 per kWh pada Maret 2016.
Golongan tarif yang masuk kelompok TT itu adalah industri skala besar I4/di atas 30 MVA.
Terakhir, tarif konsumen untuk layanan khusus termasuk Premium, yakni golongan layanan khusus L di TR/TM/TT turun dari Rp 1.573 pada Februari 2016 menjadi Rp 1.532 per kWh pada Maret 2016.
"Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif pada meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," ujar Benny.
Mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik nonsubsidi itu mengikuti mekanisme tariff adjusment (tarif penyesuaian).
Dengan skema tersebut, tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang bergantung pada tiga indikator, yakni ICP, kurs, dan inflasi.
ANTARA