Kemudahan Perizinan Dongkrak Investasi Infrastruktur

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 23:00 WIB

ANTARA/Dewi Fajriani

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meyakini investasi di sektor infrastruktur tahun ini dapat meningkat seiring dengan berbagai kemudahan dan deregulasi yang tengah dilakukan. Salah satu kemudahan yang diberikan bagi investor antara lain peningkatan layanan izin investasi tiga jam untuk sektor infrastruktur yang dirilis pada Senin (22 Februari 2016).


Deputi Bidang Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis optimistis dengan belanja pemerintah yang meningkat di infrastruktur, sekaligus kemudahan dalam izin berinvestasi dapat mendongkrak Penerimaan Modal Asing (PMA) pada tahun ini.


Target investasi di bidang infrastruktur tentunya kita tetap meningkat. Secara keseluruhan sekarang kan naik sekitar 14%, kita harapkan infrastruktur pun ikut di dalamnya, ujarnya, Senin (22 Februari 2016).


Menurut data BKPM, capaian realisasi investasi tahun 2015 mencapai Rp545,4 triliun, mengkat 17,8% dibandingkan tahun 2014. Jumlah ini ditargetkan bertambah hingga menyentuh Rp594,8 triliun di tahun ini.


Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan layanan izin investasi tiga jam untuk infrastruktur menyentuh empat kementerian yang terkait langsung dengan sektor ini, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMO, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi.


Dia merinci proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian PUPR dan dapat merasakan langsung manfaat layanan ini antara lain jalan tol, Sumber Daya Air (SDA) dan irigasi, serta pengelolaan limbah dan persampahan.


Adapun proyek infrastruktur energi dan mineral yang akan dilayani melalui izin investasi tiga meliputi enam bidang usaha, yakni pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik termasuk penetapan wilayah usaha, penjualan tenaga listrik, dan penunjang tenaga listrik. Selain itu, satu izin usaha yakni izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.


Sementara di sektor infrastruktur perhubungan ditetapkan untuk bidang usaha perkeretaapian, bidang kepelabuhanan, dan bidang kebandaraudaraan. Adapun pelayanan pada sektor infrastruktur komunikasi dan informatika ditujukan untuk bidang usaha penyelenggaraan jaringan komunikasi, serta bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.


Selanjutnya kementerian teknis diharapkan melakukan terobosan terhadap perizinan. Salah satunya adalah Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri No 5/M Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ujarnya.


Dia mengatakan perubahan dalam peraturan tersebut yakni menghapus persyaratan izin amdal supaya tidak ada duplikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, dari sisi waktu, proses pengurusan IMB juga diserahkan ke pemerintah daerah dengan batas waktu yang telah ditetapkan guna memberikan kepastian bagi investor.


Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya