Penerima Dana Dari Cukong Kayu Terancam Dicopot

Reporter

Editor

Jumat, 3 Maret 2006 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pejabat Kehutanan yang terbukti menerima transfer dana hasil pencurian kayu (Illegal logging) dari para cukong terancam dipecat. Selain itu, mereka juga akan diganjar hukuman pidana.Menteri Kehutanan Malam Sambat Ka'ban mengungkapkan, siapa saja pejabat kehutanan yang terbukti menerima transfer dana itu akan dicopot dari jabatannya. "Tapi ada proses hukum dulu," kata Ka'ban di Jakarta, Jumat (3/3). Seperti diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 14 transfer dana dari Cukong Kayu. Dari jumlah itu, sepuluh transaksi diantaranya ditujukan kepada pejabat polisi, sipil dan militer. Menurut Kaban, laporan PPATK itu seharusnya langsung ditangani polisi. "Kenapa harus disimpan-simpan," ujarnya. Meski begitu, Ka'ban meminta hakim tidak diskriminatif dalam memutus perkara ini. Menurut dia, selama ini banyak aparat kehutanan, polisi dan militer yang dipenjara dan dipecat karena terlibat pencurian kayu tapi tidak sedikit cukong kayu yang diputus bebas. Dia mencontohkan, di Papua, dari 13 kasus pengadilan pencurian kayu seluruhnya dibebaskan oleh hakim. Kondisi ini, katanya, menunjukkan hakim belum memiliki rasa keadilan dalam kasus pencurian kayu. Dia juga mengusulkan agar Undang-Undang Pencurian Kayu yang kini tengah digodok menjadi lex specialis. Menurut dia, seharusnya Undang-Undang ini dan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan utama dalam mengadili kasus pencurian kayu. Menteri meminta, Mahkamah Agung dapat menyederhanakan proses pengadilan terhadap kasus pencurian kayu. Menurut dia, alat-alat berat yang dijadikan barang bukti seharusnya dapat dilelang ditempat seperti kayu. Hal ini untuk mengurangi tingkat kerusakan yang terjadi pada barang bukti itu. Saat ini, menurut Kaban, alat-alat berat yang menjadi barang bukti pencurian kayu banyak yang rusak karena proses peradilan yang bertele-tele. Menurutnya, jika alat berat itu bisa dilelang ditempat, Penerimaan Bukan Pajak dari setoran hasil lelang barang bukti pencurian kayu tidak akan terkurangi. "Sekarang banyak yang bocor karena rusak dan dicuri," ujarnya. Ewo Raswa

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

47 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya