Cegah Pijat Plus-plus, Go-Massage Ikat Kontrak Terapis

Reporter

Rabu, 17 Februari 2016 16:51 WIB

Perwakilan Terapis Go-Massage menampilkan tarian kreatifnya sebagai salah satu rangkaian Go-Massage Gathering, 17 Februari 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Go-Massage Dayu Dara Permata mengakui, layanan Go-Massage memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, masih banyak asumsi negatif terhadap jasa layanan pijat di kalangan masyarakat. Sebut saja pijat 'plus-plus' yang mengarah pada praktek prostitusi. Untuk menepis asumsi tersebut, Go-Massage melakukan beberapa upaya.

"Setiap mitra Go-Massage telah menandatangani kontrak di atas materai. Kemitraan berjalan hingga salah satu mengakhiri kontrak tersebut," kata Dara dalam acara Go-Massage Gathering di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu, 17 Februari 2016.

Dara menyebutkan, Go-Massage membagi dua jenis pelanggaran dalam perjanjian tersebut yaitu pelanggaran terhadap aturan perusahaan dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Kalau terjadi pelanggaran aturan perusahaan, maka akan diberikan sanksi terminasi. Sementara untuk pelanggaran hukum, Dara melihatnya pada dua konsentrasi yakni tindakan asusila atau prostitusi.

Dara mengatakan apabila tawaran datang dari terapis namun konsumen menolak atau terganggu, maka akan diberi sanksi terminasi atau pemutusan hubungan mitra. Hak itu masuk dalam kategori tindakan asusila karena tidak ada uang yang bermain di sana. Begitu juga jika tawaran 'pijat plus-plus' yang datang dari konsumen, maka pihak Go-Massage memastikan konsumen tersebut akan berurusan dengan hukum.

Berbeda kasus jika kedua belah pihak menawarkan dan menerima tawaran 'pijat plus-plus' tersebut. Dara melihat hal tersebut sudah masuk ranah prostitusi dan bertentangan dengan hukum karena ada transaksi uang di dalamnya. "Kami menjunjung hukum dan undang-undang, sehingga jika ada perbuatan yang melanggar moral akan diberi sanksi tegas," tutur Dara.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, Go-Massage melakukan upaya, yaitu mitigasi dan resolusi. Tindakan mitigasi dilakukan dengan cara mendeteksi orang yang berniat lain selain dipijat. Tindakan tersebut akan disaring dari aplikasi. "Segala kata-kata yang mengandung makna negatif akan diblok," kata dia.

Sementara itu, jika tiba-tiba konsumen melakukan tindakan asusila maka akan dilakukan tindakan langsung oleh satuan tugas yang dikoordinasikan oleh Go-Massage. Dara memastikan hal-hal yang dapat membahayakan terapis akan ditindak. Satgas akan bereaksi jika ada panggilan darurat. Rencananya, aplikasi Go-Massage akan dilengkapi fitur SOS untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

2 Juni 2023

Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

Satpol PP DKI menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, yang berlokasi di Jakarta Barat. Penutupan itu dipicu laporan dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangkap 27 Terapis Pijat yang Diduga PSK

9 April 2023

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangkap 27 Terapis Pijat yang Diduga PSK

Kepala Satpol PP Kab Tangerang Fachrul Rozi menyebut puluhan wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat itu diduga juga menjajakan diri

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

22 Maret 2023

DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

15 Maret 2023

MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

MUI Tangsel juga meminta tidak ada warga masyarakat yang menggelar sahur on the road, konser musik atau live musik selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

20 Juni 2022

Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Polisi menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait acara "Bungkus Night" dan telah menetapkan 5 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pemilik Panti Pijat di Sawangan Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

13 Januari 2022

Pemilik Panti Pijat di Sawangan Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di Sawangan, Depok. Namun tersangka tidak ditahan.

Baca Selengkapnya

Warga Sawangan Depok Gerebek Panti Pijat yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

12 Januari 2022

Warga Sawangan Depok Gerebek Panti Pijat yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Warga Kelurahan Sawangan menyamar untuk membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di Jalan Raya Mochtar, Depok.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ini Motif dan Modusnya

3 Desember 2021

Polda Banten Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ini Motif dan Modusnya

Kasus prostitusi berkedok panti pijat diungkap oleh Polda Banten. Tiga pengelola panti pijat itu ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Baca Selengkapnya

PPKM Level 2, Satpol PP Tangerang Selatan Amankan 16 Terapis Panti Pijat

22 November 2021

PPKM Level 2, Satpol PP Tangerang Selatan Amankan 16 Terapis Panti Pijat

Satpol PP menemukan tempat hiburan spa dan panti pijat yang melanggar PPKM Level 2 itu saat berpatroli di daerah Serpong, Tangsel.

Baca Selengkapnya

PPKM Darurat, Salon dan Spa di Yogyakarta yang Nekat Buka Dipasang Garis Polisi

12 Juli 2021

PPKM Darurat, Salon dan Spa di Yogyakarta yang Nekat Buka Dipasang Garis Polisi

Petugas PPKM Darurat di Yogyakarta menutup dan menyegel delapan salon dan spa di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Baca Selengkapnya