Pemerintah Pertimbangkan Izin Usaha Tambang Seumur Hidup

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 16 Februari 2016 23:05 WIB

Penambang tradisional menimbang berlian di kawasan tambang Areinha, Minas Gerais, Brasil, 15 November 2015. Ribuan penambang tradisional masih bertahan di kawasan ini, kebanyakan dari mereka sudah turun menurun menggeluti profesi tersebut. AP/Felipe Dana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan dengan masa berlaku seumur tambang bisa diproduksikan untuk memberikan kepastian kepada investor.

"Dalam semangat memberi insentif investasi dan kepastian jangka panjang perlu dipertimbangkan untuk memberi izin usaha pertambangan dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu selama umur cadangan yang teridentifikasi," kata Menteri ESDM Sudirman Said saat membuka diskusi pembahasan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara, Selasa (16 Februari 2016).

Naskah RUU itu akan disampaikan kepada DPR sebagai revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Sudirman, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pemerintah bisa saja melakukan kajian secara reguler lima tahunan atas kinerja dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan IUP tersebut.

"Bila ternyata perusahaan tidak perform atau tidak taat pada aturan, sewaktu-waktu IUP dapat dicabut atau dibekukan," tambahnya.

Sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, masa berlaku IUP eksplorasi adalah mineral logam yang diberikan paling lama delapan tahun, mineral bukan logam paling lama tiga tahun, mineral bukan logam jenis tertentu paling lama tujuh tahun, batuan paling lama tiga tahun, dan batubara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, masa berlaku IUP operasi produksi adalah mineral logam paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Lalu, mineral bukan logam paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan batubara paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

IUP eksplorasi adalah izin melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sementara, IUP operasi produksi adalah izin melakukan tahapan kegiatan operasi produksi pascapelaksanaan eksplorasi.

BISNIS

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya