Main Tender Listrik di Sumatera Utara, 17 Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah

Reporter

Minggu, 7 Februari 2016 07:08 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman dan denda sebesar Rp 48,7 juta-5,7 miliar ‎kepada 17 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” kata ketua majelis hakim KPPU RI, Kamser Lumbanraja, saat dihubungi, Ahad, 7 Februari 2016.

Selain perusahaan, dua pejabat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara terbukti bersalah. Keduanya adalah Roland Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa serta Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.‎ “Keduanya dilarang terlibat dalam tender selama 2 tahun sejak putusan dibacakan, Jumat (5/2) lalu,” tuturnya.

Kamser menyatakan dalam persidangan terungkap adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan para rekanan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Selain itu, ada penyesuaian dokumen penawaran harga di antara para rekanan. Ada juga kesengajaan tidak melengkapi persyaratan terkait dengan jaminan penawaran asuransi dan dukungan bank. Bahkan ada tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang, sedangkan belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap.

Berikut ini rincian perusahaan yang terlibat kongkalikong tender pengadaan listrik PLN di Sumatera Utara:
PT Enam Enam Group didenda Rp 872.367.000
PT Bahtera Mayori didenda Rp 826.269.000
PT Esha Sigma Pratama didenda Rp 797.572.000
PT Global Menara Berdikari didenda Rp 593.742.000
PT Boyke Putra didenda Rp 353.211.000
CV Vicpa didenda Rp 258.974.000
CV Sauli Jaya didenda Rp 316.823.000
CV UT Rahman didenda Rp 99.610.000
CV Tri Jaya Teknik didenda Rp 57.652.000
CV Fariqi didenda Rp 48.782.000
PT Twink Indonesia didenda Rp 5.037.427.000
PT Tiga Pilar Sakato didenda Rp 5.748.520.000
PT Trafoindo Prima Perkasa didenda Rp 851.924.000
PT Sinarindo Wiranusa Elektrik didenda Rp 5.641.935.000
PT Mega Kharisma Makmur didenda Rp 781.526.000
PT Citra Mahasurya Industries didenda Rp 1.821.205.000
PT Kentjana Sakti Indonesia didenda Rp 176.764.000

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya