TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman dan denda sebesar Rp 48,7 juta-5,7 miliar kepada 17 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013. “Mereka terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” kata ketua majelis hakim KPPU RI, Kamser Lumbanraja, saat dihubungi, Ahad, 7 Februari 2016.
Selain perusahaan, dua pejabat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara terbukti bersalah. Keduanya adalah Roland Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa serta Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. “Keduanya dilarang terlibat dalam tender selama 2 tahun sejak putusan dibacakan, Jumat (5/2) lalu,” tuturnya.
Kamser menyatakan dalam persidangan terungkap adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan para rekanan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Selain itu, ada penyesuaian dokumen penawaran harga di antara para rekanan. Ada juga kesengajaan tidak melengkapi persyaratan terkait dengan jaminan penawaran asuransi dan dukungan bank. Bahkan ada tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang, sedangkan belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap.
Berikut ini rincian perusahaan yang terlibat kongkalikong tender pengadaan listrik PLN di Sumatera Utara: PT Enam Enam Group didenda Rp 872.367.000 PT Bahtera Mayori didenda Rp 826.269.000 PT Esha Sigma Pratama didenda Rp 797.572.000 PT Global Menara Berdikari didenda Rp 593.742.000 PT Boyke Putra didenda Rp 353.211.000 CV Vicpa didenda Rp 258.974.000 CV Sauli Jaya didenda Rp 316.823.000 CV UT Rahman didenda Rp 99.610.000 CV Tri Jaya Teknik didenda Rp 57.652.000 CV Fariqi didenda Rp 48.782.000 PT Twink Indonesia didenda Rp 5.037.427.000 PT Tiga Pilar Sakato didenda Rp 5.748.520.000 PT Trafoindo Prima Perkasa didenda Rp 851.924.000 PT Sinarindo Wiranusa Elektrik didenda Rp 5.641.935.000 PT Mega Kharisma Makmur didenda Rp 781.526.000 PT Citra Mahasurya Industries didenda Rp 1.821.205.000 PT Kentjana Sakti Indonesia didenda Rp 176.764.000
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).