Konsesi Kereta Cepat, Ini Jaminan Pemerintah  

Reporter

Rabu, 3 Februari 2016 16:22 WIB

Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjamin perjanjian konsesi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan mengalami pembatalan sepihak dari pemerintah.

"Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Hermanto, kepastian itu tertuang dalam sembilan poin persyaratan konsesi yang harus dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk mendapatkan hak penyelenggaraan. Jaminan bahwa perjanjian tidak akan dibatalkan tertuang dalam poin keenam. "Ini persyaratan, tidak ada negosiasi. Ada jaminan bahwa ini tidak akan dicabut, bukan jaminan finansial," katanya.

Baca: Pengusaha Hutan Minta Keringanan Pajak

Namun Hermanto menyatakan pemerintah tidak akan menjamin apabila ada kegagalan dalam pengoperasian kereta api cepat. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab pihak investor sepenuhnya dan sudah tertuang dalam poin terakhir. "Kegagalan pengoperasian menjadi tanggung jawab investor. Diharapkan supaya jangan sampai terjadi seperti monorail Kuningan."

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi PT KCIC adalah pertama, harus menyetujui masa konsesi 50 tahun. Hal itu berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang. Poin kedua, tidak ada fee konsesi. Selanjutnya, proyek tersebut juga tidak menggunakan dana APBN.

"Poin keempat, PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Hermanto.

Baca Juga: Pemerintah Berharap Tak Ada PHK di Chevron

Setelah masa konsesi berakhir, Hermanto melanjutkan, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear, atau tidak dijaminkan kepada pihak lain, dan dalam kondisi laik operasi. Poin ketujuh, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak stasiun pemberhentian kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC. "Boleh masuk asal stasiunnya tidak sama. Hanggoro (Direktur Utama PT KCIC) sudah setuju."

Poin kedelapan menyatakan pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan gabungan empat BUMN tersebut (PT Wijaya Karya, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII).

FRISKI RIANA


Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya