Soal Peraturan Utang Luar Negeri, tak Perlu Uji Materiil
Reporter
Editor
Sabtu, 18 Februari 2006 01:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala Bappenas) Paskah Suzetta menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2006 tentang Manajemen Pengelolaan Utang Luar Negeri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karenanya tidak perlu dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.Menurutnya, peraturan tersebut tidak ada masalah karena menggunakan Undang-undang No. 24 tahun 2000 yang mengatakan bahwa dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional maka setiap utang negara harus mendapat persetujuan DPR."Kalau UU-nya begitu pasti PP-nya akan mengikuti Undang-Undang. PP ini kan dibawah UU," kata Paskah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2). Dia keberatan jika harus melakukan revisi terhadap PP tersebut.Paskah meminta DPR melihat bahwa keluarnya peraturan tersebut sudah merupakan langkah terobosan yang dibuat pemerintah dalam rangka pembenahan utang luar negeri. Peraturan itu, kata Paskah, sudah mengatur secara detil tentang tata cara utang luar negeri, hibah, dan termasuk pengelolaan kredit ekspor.Dalam peraturan tersebut, ia menambahkan, juga mengatur secara lebih tegas perihal siapa yang berwenang melakukan pembiayaan utang. Dia menyebut, kalau dalam praktek sebelumnya seorang Sekretaris Direktorat Jenderal atau pejabat eselon satu sudah bisa meminta pembiayaan dari utang luar negeri, maka sekarang harus ditangani langsung oleh pejabat di tingkat menteri.Sehingga, kata dia, perencanaan pembiayaan utang sudah lebih komprehensif dan dengan perencanaan yang matang itu tidak mungkin lagi akan ada dana-dana utang tidak terserap dan negara terbebani dengan komitmen fee. "Jadi, tolong lihat sebagai terobosan, dalam rangka kehati-hatian kita melakukan pembiayaan luar negeri," ujarnya.Pemerintah berjanji akan tetap melaksanakan UU nomor 24 tahun 2000 yang meratifikasi perjanjian internasional bahwa setiap utang pemerintah harus dengan persetujuan DPR. "Saya janji akan sesuai dengan UU yang mengatur perjanjian internasional yang dimaksud oleh teman-teman DPR itu," katanya.Paskah meminta DPR mengurungkan niat mereka yang akan meminta dilakukannya uji materiil terhadap PP tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. "Tak perlu (ke MK). Nanti kalau memang kurang kami perbaiki," katanya. Dalam pertemuan dirinya dengan DPR yang diagendakan tanggal 23 Februari 2006 mendatang, dia akan berusaha menjelaskan kembali hal itu. Agus Supriyanto