Kebut Penyerapan Anggaran, Jawa Barat Ubah Lima Aturan

Reporter

Senin, 1 Februari 2016 23:03 WIB

Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi menyiapkan deregulasi aturan pencairan anggaran untuk mendongkrak serapan anggaran. “Ada perbaikan dari sisi kebijakan, termasuk transfer dana bagi hasil yang akan diberikan langsung tiap triwulannya,” kata dia di Bandung, Senin, 1 Februari 2016.

Iwa mengatakan, sebelumnya, trasfer dana bagi hasil pajak dan bukan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota pemrosesannya bergantung pengajuan masing-masing kepala daerahnya . “Mereka harus aktif, kalau aktif cepat. Bahkan seringnya kita mengingatkan, mungkin kepala daerahnya sibuk dan lain sebagainya sehingga dilakukan perubahan regulasi,” kata dia.

Menurut Iwa, mulai tahun ini, pemerintah provinsi akan langsung mentransfer bagi hasil pajak dan bukan pajak yang menjadi jatah pemerintah kabupaten/kota di tiap akhir triwulannya. “Komponen bagi hasil itu diantarnaya PKB dan BBNKB, PBB, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, pajak air permukaan. Komposisinay sudah ada sesuai ketentuan,nanti pendapatannya tingga di bagi hak kabuapten/kota berapa dan provinsi berapa,” kata dia.

Iwa mengatakan, porsi bagi hasil pendapatan kiriman provinsi itu nilainya bervariasi, bergantung daerahnya masing-masing. Umumnya, pendapatan bagi hasil dari provinsi ini nilainya lebih besar dibandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Menurut Iwa , pencairan dana tranfer lebih cepat itu akan membantu cash-flow anggaran pemerintah kabupaten/kota. “Dengan proses pencairan lebih cepat ini, likuiditas kas daerah semakin besar dan cukup untuk meningkatkan akselerasi pembanguan, karena dananya sudah tersedia di kas daerah,” kata dia.

Iwa mengatakan, seluruhnya ada lima paket deregulasi aturan yang disiapkan untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan menyederhanakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Lima paket itu diantaranya ditujukan pada pencairan bantuan keuangan, hibah, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bantuan sosial, serta bagi hasil.

Deregulasi pada bantuan keuangan dan bantuan sosial misalnya, ditujukan pada penyerderhanan proses administrasi pencairan anggarannya. “Tata cara pengusulan pencairan kita lakukan perbaikan, tapi semua persyaratan tidak berubah,” kata Iwa.

Iwa mengatakan, deregulasi aturan itu juga disertai pembenahan sistem pengendalian. Salah satunya dengan mewajikban penggunaan sistem Kurva-S untuk mengontrol pencairan anggaran, serta menunjuk Biro Administrasi Pembangunan untuk mengawasi penyerapan anggaran pada program pemerintah dengan jumlah dana besar.

Menurut Iwa, penyerapan anggaran tahun ini dipatok hanya 92 persen. Hasil evaluasi serapan anggaran sepanjang 2015, tercatat hanya 88,65 persen atau setara Rp 24,92 triliun. Sepanjang 2015 penyerapan belanja lagnsung 87,64 persen setara Rp 5,32 triliun.

Anggaran Jawa Barat tahun ini seluruhnya menembus Rp 28,5 triliun. Serapan anggaran sepanjang Januari 2016 abru 0,32 persen, setara 90,8 miliar yakni hanya untuk belanja pegawai. “Januari biasanya prose administrasi, sehingga relatif kecil. Mulai Februari kita akan percepat akselerasi untuk peneryapan anggaran, termasuk dair proses lelang,” kata Iwa.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

13 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

29 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

6 Maret 2024

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya