Kewenangan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan Dicabut

Reporter

Editor

Senin, 6 Februari 2006 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kewenangan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dalam memberikan rekomendasi izin ekspor kayu dicabut mulai 3 Maret mendatang. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan, pencabutan ini karena badan itu tidak memiliki cabang di daerah. Padahal, sebagian besar eksportir kayu ada di daerah. Karena itu, kewenangan ini akan dialihkan kepada Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan daerah.“Kantor-kantor dinas itu yang tahu persis kondisi perusahaan itu, “ kata Diah di Jakarta, kemarin. Pencabutan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 02/M-DAG/PER/2/2006 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang diterbitkan 2 Februari lalu. Menurut Diah, selama ini BRIK memiliki dua kewenangan. Kewenangan itu adalah memberikan rekomendasi tentang perusahaan yang lanyak menjadi eksportir kayu dan memberikan pengesahan atau endorsement ekspor kayu. Namun, selama ini sering terjadi kesalahan dalam klasifikasi produk dan penulisan nomor komoditas. Untuk itu, produk kayu tertentu diperlukan pemeriksaan ulang oleh lembaga independen. Tapi, Diah membantah bila kesalahan ini terjadi karena kinerja BRIK yang tidak beres. “Ini karena banyak eksportir yang tidak melapor, “ ujarnya.Selain memangkas wewenang badan itu, pemerintah juga akan memeriksa lebih dari 4.000 Eksportir kayu. Selain alasan penertiban administrasi dan pencegahan pencurian kayu, pemeriksaan sejak 2005 ini dilakukan karena diduga terdapat beberapa eksportir fiktif. Diah menjelaskan, pemeriksaan baru dilakukan terhadap 832 eksportir. Namun, Ia menolak memberikan jumlah eksportir yang fiktif itu. Alasannya, pemerintah masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kondisi itu. Dari pemeriksaan sementara ditemukan beberapa permasalahan. Masalah terbanyak terutama soal ketidaksesuaian dokumen antara lain, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah habis. “Belum lagi mereka yang pindah alamat tapi tidak melapor, “ kata Diah. Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada masing-masing eksportir untuk memberikan penjelasan. “Kalau tidak bisa menjelaskan dalam dua bulan izinnya kami bekukan bahkan akan dicabut, “ ujarnya. Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan, Departemen Kehutanan secara prinsip menyetujui ketentuan baru itu. Hanya saja, ketentuan ini tidak menyebabkan inefisiensi bagi para eksportir. Namun menurut Ketua Umum BRIK Soewarni, kewenangan badan ini tidak terpangkas akibat aturan baru itu. “Itu malah meringankan beban kami, “ kata Soewarni. Ia juga membantah jika kesalahan pengesahan beberapa produk kayu akibat ketidakberesan kinerja badan itu. | ewo raswa

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

9 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

19 menit lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

25 menit lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

47 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

48 menit lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

54 menit lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

1 jam lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

1 jam lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

1 jam lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya