Jokowi Diminta Kaji Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung  

Jumat, 29 Januari 2016 23:25 WIB

Presiden Jokowi meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung nyatanya tidak sepenuhnya bebas dari jaminan negara. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional disebutkan bahwa negara dapat menjamin proyek strategis nasional. Bukan kebetulan kalau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam 225 Proyek Strategis Nasional tahun ini.

Aturan teranyar yang baru diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly pada 12 Januari 2016 ini bisa menjadi celah adanya jaminan negara untuk proyek kereta yang semula didesain sebagai sebuah kesepakatan bisnis murni.

Karena itulah, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Sulawesi Selatan Ajiep Padindang meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali Perpres tersebut. "Tapi saya tidak ingin mengatakan presiden melanggar," ujar Ajiep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 29 Januari 2016.

Ajiep mengatakan kajian tersebut dibutuhkan supaya ada kejelasan dalam segala aturan yang dibuat pemerintah. Sebab, Perpres teranyar ini kata dia, berbenturan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres 107 tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat. Perpres yang disebut belakangan tidak menyebut ada jaminan negara ataupun dana APBN. "Saya tidak ingin Presiden keliru," kata dia.

Ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membantah proyek ini dijamin oleh negara. Menurut Rini, proyek kereta cepat ini berpegang pada Perpres Nomor 107 tahun 2015 yang tidak menggunakan jaminan negara dan APBN. "Enggak, beda. Kami yang ini enggak, karena kami punya perpres sendiri ( Nomor 107 tahun 2015). Bukan yang itu (Perpres Nomor 3 Tahun 2016)," ujar Rini, Jumat, 29 Januari 2016.

Perpres Nomor 3 tahun 2016 pada pasal 25 berbunyi "pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha". Menurut Rini, pada pasal tersebut tidak ada kewajiban negara untuk memberikan jaminan. "Yang dikatakan 'boleh', kan kalau boleh bukan keharusan. Jadi di luar itu kan bisa dilakukan," ujar dia. Dia pun mengaku pasal tersebut bukan usulan dari instansinya.

Staff Ahli Kementerian BUMN, Sahala Lumban Gaol, mengatakan pembahasan mengenai aturan tersebut ada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. "Kalian tanya ke kantor menko yang menyusun perpres itu," ujarnya.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengakui kalau perusahaannya memang meminta jaminan pemerintah dalam konsesi itu. Namun bentuk jaminannya berupa kepastian hukum bila proyek gagal di tengah jalan. "Kalau nanti pemerintah menghentikan proyek di tengah jalan, siapa yang tanggungjawab?" ujar Hanggoro.

DEVY ERNIS | KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

6 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

8 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

8 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

8 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

9 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

10 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

10 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

13 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

13 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya