Presiden Jokowi menandatangani batu prasasti saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, 21 Januari 2016. Proyek ini bertujuan mempercepat perkembangan sentra ekonomi koridor Jakarta - Bandung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan segera menjelaskan mengenai proyek kereta cepat. Ia mengatakan akan merinci seluruh proses perencanaan dan perkembangan proyek kereta cepat sejak awal, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
"Nanti semua akan disampaikan secara detail dan rinci, dari awal sampai akhir. Prosesnya, rapat-rapatnya berapa kali. Kemudian mengenai biaya, semuanya," kata Jokowi setelah meresmikan Masjid Fatahillah di Balai Kota, Jumat, 29 Januari 2016.
Presiden mengatakan akan menjelaskan mengenai proyek kereta cepat pekan depan. Ia berjanji akan membuka semua detail mengenai proyek kereta cepat. "Ini baru disiapkan. Biar semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Nanti akan dijelaskan semuanya," katanya.
Dalam rilis di laman www.setkab.go.id, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 140,9 kilometer menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam kelompok proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api antarkota. Itu tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tertanggal 8 Januari 2016, Presiden Jokowi memerintahkan para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan para bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.