Ini Alasan Kemenhub Ogah Jamin Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kamis, 28 Januari 2016 23:07 WIB

Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan instansinya belum mengeluarkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina. Izin tersebut belum bisa dikeluarkan lantaran belum ada kesepakatan konsesi antara Kementerian Perhubungan dan perusahaan. "Padahal rencananya mau hari ini ditandatangani. Tapi masih menunggu kesepakatan dari perusahaan," ujar Hermanto, di kantornya, Kamis, 28 Januari 2016.

Hermanto mengatakan instansinya telah menyusun beberapa pokok perjanjian yang mesti disepakati perusahaan. Namun, kata dia, ada beberapa poin perjanjian yang belum disepakati oleh perusahaan. Salah satunya yakni apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian maka menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya dan tidak dibiayai oleh pemerintah. "Tapi maunya mereka kalau gagal... ya udah pemerintah suruh beli apakah dibagi dua atau dilelang. Tapi kan belum tentu ada yang mau beli. Nanti pemerintah juga ujungnya. Enggak maulah kami," ujarnya

Hermanto memastikan pemerintah tak akan menanggung beban jika proyek gagal dalam pembangunan dan pengoperasian. "Kami enggak mau. Semua rakyat Indonesia pasti juga enggak mau," ujarnya. Hermanto juga meyakinkan, jika perusahaan belum menyepakati klausul tersebut, Kementerian tidak akan menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.


Menurut Hermanto, apabila perusahaan belum mau menyetujui poin pemeritah, maka itu sama saja menyalahi kesepakatan awal. Sejak pertama kali digagas, pembangunan proyek ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN. "Dari awal sudah disebutkan tidak ada jaminan dari pemerintah. Kalau diminta beli gitu (artinya--) pakai APBN dong. Kami enggak mau," ujarnya.

Point lain yang belum disepakati perusahaan adalah tidak adanya hak eksklusif. Hermanto mengatakan perusahaan kereta cepat ingin mendapatkan hak eksklusif yaitu tidak adanya jalur kereta lain yang sejajar dengan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. "Mereka minta supaya enggak boleh ada jalur kereta lain," katanya. Permintaan ini tampaknya juga bakal ditolak pemeritah. "Namanya swasta ya enggak bisa eksklusif," ujarnya. Menurut Hermanto, point tersebut sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut tidak adanya monopoli.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya