Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Jaring Penjamin Sistem Keuangan (RUU JPSK) masih dalam pembicaraan intensif di tingkat panitia kerja (Panja) Komisi Keuangan DPR.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, selain pemerintah dan DPR, pembahasan juga dilakukan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami selalu bersama-sama dengan BI dan OJK mendiskusikan pendapat masing-masing karena ini produk bersama," kata Suahasil di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Suahasil menegaskan proses pembahasan masih berlangsung di DPR untuk mengklarifikasi beberapa persoalan secara bersama-sama, termasuk pemantauan kondisi keuangan. "Di sana, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK semanya bicara, RUU JPSK ini pilar sektor keuangan."
Seperti dilansir Antara, akhir November lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). "Ini hanya perbedaan persepsi, tapi tidak ada yang bisa menghambat (penetapan) RUU ini," katanya saat itu.
Bambang mengatakan salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait pasal mengenai hak presiden untuk mengambil keputusan akhir soal kondisi krisis, yang sedang diusulkan masuk dalam draf RUU JPSK.
RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan, pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, juga mencakup penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan.