TEMPO Interaktif, Jakarta: Sengketa Bapak dan Anak Dana BLBIHusni Mochtar, orang yang dituding Atang Latief telah menggelapkan uangnya yang diperoleh dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia angkat bicara. Menurut dia, kepulangan Atang Latief ke Indonesia bukan memenuhi kewajiban pada negara, melainkan menghindari kejaran debt collector (penagih utang) bandar-bandar judi besar di Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan Australia. "Utangnya cukup besar, di atas US$11 juta," kata Didi Irawadi Syamsuddin, kuasa hukum Husni ketika dihubungi Tempo, Sabtu (11/2). Dalam surat pribadi Husni kepada kuasa hukumnya, Husni mengaku bukan sekadar orang kepercayaan Atang Latief tapi merupakan anak kandungnya dari tujuh bersaudara. Didi menjelaskan, polisi seharusnya melihat masalah ini dengan jernih. Menurut dia, kasus ini sebenarnya persoalan sengketa antara bapak dengan anaknya. Husni mengatakan, dirinya adalah pemegang saham mayoritas Bina Multi Finance (BMF). Saham BMF dimiliki 85 persen PT Ladang Karya Selaras Buana milik Husni dan Adityawarman. Adapun ayahnya, tidak sedikitpun memiliki saham BMF. Sehingga, ketika terjadi pengalihan saham BMF ke PT Batavia Prosperindo Internasional dan PT Batavia Prosperindo Sekuritas pada Akhir November 2004 itu sepenuhnya hak pemilik. "Tapi kok dikaitkan Atang dengan utangnya di BLBI," kata Didi heran. Husni menjelaskan, Atang meninggalkan Indonesia dengan kewajiban sebesar Rp 325 miliar kepada negara. Sebagai anak, dia ikut membantu menyelesaikan utang ayahnya itu sebesar Rp 155 miliar. Sebagai gantinya, Husni meminta Atang memberinya dana sebesar 1 juta dolar Singapura (sekitar Rp 5 miliar). Dana inilah yang disebut Atang penggelapan. Didi yang sudah melihat dokumen sengketa BMF dan dokumen lain oleh Husni ini mengatakan, pemberitaan yang selama ini muncul tidak menguntungkan kliennya. Polisi hanya mendengar dari versi Atang sehingga tidak berimbang. "Orang tua ini sudah tega menuduh anaknya menggelapkan uangnya, masih juga tidak mengakui anaknya," katanya. Istiqomatul Hayati
Berita terkait
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
1 menit lalu
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rektor Paramadina Kenang Salim Said: Maestro Intelektual Paling Hebat
9 menit lalu
Rektor Paramadina Kenang Salim Said: Maestro Intelektual Paling Hebat
Menurut Didik J Rachbini, Salim Said memiliki perjalanan panjang sebagai seorang maestro intelektual yang paling hebat, paling detail, dan paling mendalam pengetahuannya tentang politik militer.