Siapa yang Keluarkan Izin Pengeboran Lapindo?
Jumat, 15 Januari 2016 09:15 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Rencana pengeboran sumur baru PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, untuk sementara dibatalkan. Namun yang masih menjadi tanda tanya saat ini adalah lembaga mana yang mengeluarkan izin untuk Lapindo mempersiapkan pengeboran di kawasan yang tak jauh dari lokasi bencana lumpur itu?
Kepala SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar, membantah lembaganya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menerbitkan perizinan untuk rencana pengeboran sumur gas baru Lapindo Brantas Inc. Dia mengakui berkirim surat kepada bupati, tapi sebatas permohonan pengajuan izin.
“Isi surat itu permohonan persetujuan perizinan,” katanya ketika ditemui di kantornya, Selasa, 12 Januari 2016.
Ali menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan SKK Migas, dia terlibat dalam urusan teknis maupun lapangan dari rencana pengeboran Lapindo Brantas di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo. Termasuk perizinan kepada pemerintah daerah setempat.
“Tapi rasanya tidak ada alasan SKK Migas bisa mendesak. Secara struktural, itu mustahil dilakukan,” ujar Ali sambil menambahkan bahwa pihaknya juga memfasilitasi surat atau komunikasi perusahaan atau kontraktor ke kepolisian. “Seperti tentang kebutuhan bahan peledak.”
Ali juga menyinggung tentang pernyataan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang tidak tahu-menahu tentang rencana pengeboran sumur baru Lapindo. Menurut dia, ketidaktahuan itu karena masalah internal antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan provinsi. “Kalau dari kami, seluruh prosedur dan perizinan sudah selesai di pemerintah kabupaten. Secara sosial juga secara umum sudah,” dia menambahkan.
Seperti diketahui, perintah penghentian kegiatan persiapan pengeboran sumur baru oleh Lapindo di Tanggulangin diawali oleh surat dari Gubernur Soekarwo ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Isi surat itu adalah permintaan adanya pertemuan terlebih dulu antara masyarakat, pemerintah pusat, dan Lapindo Brantas. Harapannya adalah pemerintah pusat dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar peristiwa bencana Lumpur Lapindo tidak terulang kembali.
Saat itu Soekarwo menegaskan kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. “Jadi pemerintah provinsi tidak ikut-ikut, izinnya ke kabupaten dan pusat," tuturnya.
Adapun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo lewat Kepala Badan Lingkungan Hidup Yohanes Siswoyo menyatakan bahwa izin lingkungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sidoarjo keluar sekitar Oktober 2015, setelah mendapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah.
Adapun izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) diterbitkannya 17 Juni 2013 setelah menerima permohonan dari Lapindo dua tahun sebelumnya. Yohanes juga mengungkapkan, antara 2013 dan 2015, sebelum izin dari BPPT turun, pihaknya mendapat desakan dari SKK Migas.
"SKK Migas dua kali berkirim surat mendesak agar izin segera keluar," ucapnya. Surat itu dilayangkan pada 2014 dan 2015.
WURAGIL | EDWIN FAJERIAL