TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 2.000 tenaga kerja yang bekerja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, kehilangan pekerjaan atau menghadapi pemutusan hubungan kerja selama Januari-November 2015 karena berbagai alasan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kasiadi di Malang, Selasa (12 Januari 2016), angka PHK sepanjang 2015 tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 60 tenaga kerja. Kalau dipersentasi, katanya, bisa mencapai 33 kali lipat, bahkan lebih.
"Tenaga kerja yang mengalami PHK tersebut, sebagian besar adalah karyawan pabrik rokok. Latar belakang PHK ini cukup beragam, di antaranya karena mengundurkan diri, pensiun dini hingga dipecat dari perusahaan, sedangkan tahun lalu, PHK dilatarbelakangi adanya permasalahan antara perusahaan dengan karyawan," ujar Kasiadi.
Masalah PHK ini, kata Kasiadi, sudah diselesaikan sendiri antara karyawan dengan perusahaan tanpa melibatkan Disnakertrans. Ia mengemukakan dari sekitar 2.000 pekerja yang mengalami PHK, 600 di antaranya adalah tenaga kerja usia produktif dan 1.400 lainnya telah memasuki usia pensiun.
"Sebenarnya banyak juga pekerja yang mengalami PHK selama kurun waktu 2015, tetapi mereka tidak melapor ke Disnakertrans, sehingga yang masuk data kami ya sekitar 2.000 pekerja itu yang ter-PHK," kata Kasiadi.
Jumlah pekerja di Kota Malang saat ini sekitar 53 ribu orang yang bekerja di 940 perusahaan.
"Jumlah tenaga kerja yang mencapai 53 ribu itu menurun atau berkurang dari sebelumnya, yakni mencapai 56 ribu orang lebih. Jumlah ini yang terdaftar resmi di Disnakertrans, pasti banyak juga tenaga kerja yang belum terdaftar," ucapnya.