Ini Alasan OJK Perlonggar Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

Reporter

Jumat, 8 Januari 2016 19:21 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperlonggarn persyaratan perizinan untuk lembaga keuangan mikro. "Ada perubahan peraturan permodalan dan pelaporan kinerja keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas jasa Keuangan, Edy Setiadi di kantornya, Jumat 8 Januari 2016.

Menurut Edy, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin LKM dengan setoran modal tunai dan nontunai. Modal nontunai yang dimaksud adalah ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan.

Bagi LKM yang ingin mengajukan izin, dengan setoran modal nontunai bisa diberikan izin usaha bersyarat. LKM yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan modal minimum yang disetor. Misalnya jika desa minimal senilai Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, dan kabupaten Rp 500 juta. Modal itu bisa berupa aset atau modal berjalan.

Edy menambahkan dalam jangka waktu dua thaun setelah izin usaha bersyarat diberikan, LKM harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan LKM yang telah memiliki izin bersyarat belum memenuhi pesyaratan lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pada aspek pelaporan kinerja keuangan, menurut Edy, persyaratan proyeksi laporan keuangan LKM empat bulanan diubah menjadi tahunan. Proyeksi laporan keuangan dan neraca laba rugi pada dua tahun pertama berdirinya LKM dikecualikan bagi LKM di wilayah desa. Sementara itu bagi LKM syariah, permohonan izin usaha yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan OJK berlaku maka rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional juga disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin diberikan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Muhammad Ikhsanuddin menuturkan peraturan OJK pada tahun 2013 lalu berlaku dua tahun setelah peraturan itu ada. Dalam masa transisi satu tahun itu, proses perizinan tetap ada meski baru bersifat pengukuhan LKM. Yaitu lembaga yang sudah ada dikukuhkan menjadi LKM.

Kenapa perizinan dilonggarkan? Ikhsan menilai OJK mempunyai kewajiban moral agar LKM bisa mendapatkan izin legal. Sebab, dalam peraturan terdahulu persyaratan izin berupa modal tunai, maka banyak LKM gagal mendapatkan izin. “Maka dibuat dua pintu, setoran modal tunai dan lainnya nontunai.”

Ikhsan berujar LKM yang sudah eksis sejak jaman sebelum merdeka dengan peraturan Pakualaman, akan diberikan akses perizinan dengan modal nontunai. Langkah itu ditempuh agar LKM yang terlambat, masih bisa menjadi LKM melalui setoran ekuitas (nontunai). “Hari ini batas akhir, tapi masih bisa mendaftar melalui pintu non tunai,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

2 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

7 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

7 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

8 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

9 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

9 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

15 hari lalu

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

15 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya