Proyek Kereta Cepat, Jonan: Banyak Syarat Belum Dipenuhi

Selasa, 5 Januari 2016 05:34 WIB

Seorang model berpose di samping miniatur kereta api kecepatan tinggi saat digelar pameran yang digelar oleh Perusahaan China Railway Corporation di Jakarta, 13 Agustus 2015. Pameran tersebut guna memperkenalkan perkembangan kemahiran Cina dalam bidang survei dan desain transportasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan masih menunggu PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) melengkapi persyaratan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta- Bandung. Dia mengaku belum tahu apakah konsorsium tersebut telah menyetorkan modal minimal sebagai penyelenggara sebesar Rp 1,25 triliun.

Karena masih adanya masalah persyaratan tersebut, Jonan mengaku tak tahu apakah groundbreaking proyek tersebut, yang rencananya akan digelar pada 21 Januari mendatang, bisa tepat waktu. "Wong banyak yang belum disampaikan. Kalau apanya, banyak," katanya di Kantor Presiden, Senin, 4 Januari 2016.

Selain masalah penyertaan modal, Jonan mengatakan persyaratan lain yang belum dipenuhi konsorsium adalah revisi izin trase dan belum keluarnya izin amdal. Menurut dia, pada bagian tertentu, trase kereta cepat berhimpitan dengan trase proyek light rail transit (LRT) atau kereta ringan.

"LRT ini sudah saya tetapkan trasenya, jadi trase ini cari trase lain. Apa bikin terowongan, apa bikin apa. Itu satu izin trase," kata Jonan. Dia mengatakan, setelah dilaporkan, izin trase keluar paling lama 14 hari.

Meski presiden ingin pencanangan proyek dilakukan pada akhir bulan ini, Jonan mengatakan konsorsium harus melengkapi syarat dokumen terlebih dulu. Berdasarkan laporan Direktur Utama Wika Bintang Perbowo, kata dia, dokumen baru akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan ."Kalau akan, kan belum. Kalau akannya banyak, ya sudah. Saya akan terbitkan kalau sudah terima," ujarnya.

Selain itu, penggabungan proyek kereta cepat dengan LRT milik pemerintah Bandung harus memerlukan peraturan presiden baru dan terpisah. Jonan mengatakan penggabungan proyek kereta cepat dengan LRT tidak bisa masuk ke peraturan presiden mengenai proyek kereta cepat sebelumnya. "Apa pun, kan Perpres ini tidak sebut LRT."




ALI HIDAYAT

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya