Penumpang Lion Air mengamuk dan meminta penjelasan, terhadap nasib mereka kepada salah satu petugas. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 20 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan teguran tertulis kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) karena penanganan delay atau penundaan jadwal penerbangan yang buruk.
"Nilai mereka di bawah 60 persen," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.
“Atas nilai yang rendah itu, kami telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air. Setelah ini diberikan waktu tiga bulan, kemudian akan dilakukan penilaian kembali," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Kementerian Perhubungan kepada Lion Air, kata Muzaffar, maskapai tersebut tidak menunjukkan perbaikan pelayanan dan penanganan delay selama 3 bulan berturut-turut.
"Kami meminta Lion Air segera melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur delay management mereka." Jika setelah enam bulan tidak ada perbaikan, Muzaffar menegaskan, Kementerian bakal menjatuhkan sanksi lain.
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
3 hari lalu
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.