Revisi UU Minerba dan Migas Didesak Segera Masuk Prolegnas

Reporter

Kamis, 31 Desember 2015 23:00 WIB

Sebuah truk pengangkut bahan galian melintas di lahan yang akan dijadikan lokasi smelter minerba PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Bintan, Kepri (6/3). Smelter yang dibangun PMA dengan total nilai investasi lima miliar dolar US atau sekitar Rp. 50 triliun tersebut ditargetkan rampung pada 2020 dan mampu menampung atau menghasilkan 2,1 juta ton alumina per tahun. ANTARA/Henky Mohari

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII) Satya Widya Yudha mengatakan DPR telah mengajukan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Migas (Energi) Nomor 30 Tahun 2007 untuk maju dalam prolegnas 2016. Menurutnya, Undang-Undang tersebut penting untuk segera disahkan karena berkaitan dengan rezim kontrak suatu perusahaan tambang beroperasi.

"Di dalam UU Minerba banyak pasal-pasal yang mengatur kegiatan ekspor bahan tambang harus membangun smelter tapi hal itu tidak dipatuhi oleh perusahaan. Karena itu harus dimasukkan ke Prolegnas agar tercipta Undang-Undang yang konsisten," kata Satya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis 31 Desember 2015.

Menurut Politikus Golkar ini, seharusnya kedua RUU tersebut masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional 2015. Namun karena keterbatasan Legislasi dan banyak isu-isu yang mempengaruhi kinerja DPR membuat kedua Undang-Undang tersebut tak kunjung dibahas.

Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah dirumuskan dan disahkan sejak tahun 2009 namun baru diberlakukan di Indonesia pada 12 Januari 2014. Di dalam Undang-Undang tersebut mengatur agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara harus dilakukan pemurnian agar memiliki nilai tambah sebelum diekspor.

Peraturan ini juga mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter. Yakni sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas.

Mengenai revisi UU Energi, menurut Satya peraturan tersebut juga harus segera dirampungkan karena setelah Mahkamah Konstitusi melikuidasi BP Migas menjadi SKK Migas yang seharusnya bersifat sementara atau adhoc tapi tidak bekerja seperti yang diharapkan. Selain itu di dalam Undang-Undang Migas harus diatur tentang pengalokasian pendapatan.

"Amanat UU Energi disebutkan bahwa bagaimana kita bisa mengembangkan energi baru dan terbarukan yang dananya bisa diambilkan dari cadangan pendapatan. Otomatis dalam UU tersebut harus dijelaskan bahwa bagian pendapatan dalam sektor minyak bumi harus dicadangkan untuk disalurkan, itu harus diatur," kata Satya.

DESTRIANITA K

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya