YLKI Ingatkan Dana Ketahanan Energi Rawan Disalahgunakan

Reporter

Selasa, 29 Desember 2015 20:13 WIB

Petugas memeriksa fasilitas produksi energi panas bumi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy area Ulubelu, Lampung, 14 Desember 2015. Fasilitas produksi energi panas bumi Ulubelu telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi dari masyarakat sselain tidak jelas dasar hukumnya juga berpotensi disalahgunakan. "Pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Tulus menilai, apabila pemerintah tetap memaksakan pungutan dana ketahanan energi bisa dikatakan sebagai "pungutan liar" kepada masyarakat karena tidak pernah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, peta jalan ketahanan energi yang dimaksud pemerintah masih belum jelas. Derpendapat disinsentif dalam penggunaan energi fosil secara filosofi adalah hal yang rasional.

itu baru bisa diterapkan bila masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi nonfosil atau energi baru terbarukan. Karena itu, sebelum menetapkan pungutan dana ketahanan energi, pemerintah harus memperjelas terlebih dahulu regulasi yang akan dijadikan acuan dan lembaga independen yang akan mengelola dana tersebut serta peta jalan ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.

Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika menilai pemerintah tidak bisa menggunakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Alasannya, kata Kardaya, undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 30, tidak mengatur soal pungutan dana ketahanan energi.

"UU Energi Pasal 30 menyangkut penelitian dan pengembangan, mengenai litbang, untuk riset," kata Kardaya saat ditemui di Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Desember 2015. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, ketahanan energi tidak hanya mengenai riset. Tapi juga membangun infrastruktur, meningkatkan ketersediaan energi dan keterjangkauan harga oleh masyarakat. "Lebih luas lagi," katanya.


Sedangkan dana untuk ketahanan energi, menurut Kardaya, mestinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu melalui subsidi bahan bakar minyak. Bila pemerintah tidak akan memberikan subsidi, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan ketahanan energi, yang jumlahnya bisa puluhan triliun rupiah.

Kardaya menyarankan pemerintah memakai kelebihan keuntungan Pertamina sebagai dana ketahanan energi sambil membuat landasan hukumnya. DPR, katanya, akan mendukung peningkatan ketahanan energi itu. "Bukan berarti kami tidak setuju upaya peningkatan ketahanan. Jadi tujuan baik harus disertai cara yang benar."

Rencana dana ketahanan energi dihimpun dari pungutan pembelian bahan bakar minyak jenis Premium dan solar, masing-masing Rp 200 dan Rp 300 per liter. Pemberlakuannya mulai 5 Januari 2015 bersamaan dengan dimulainya ketentuan harga BBM baru.

Untuk harga Premiun Rp 7.155 dari semula Rp 7.300 per liter, solar Rp 5.950 dari semula Rp 6.700 per liter. Penurunan harga BBM tersebut sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pungutan dana ketahanan energi sebagai bantalan jika harga bahan bakar naik dan tidak stabil. "Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau BBM naik tentu ada bantalannya," kata Wapres di Jakarta, Senin.

Dana tersebut, kata JK, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, namun dalam bentuk cadangan BBM karena belum tentu harga bahan bakar selalu stabil. "Ini bukan masyarakat mensubsidi pemerintah. Pemerintah tidak pernah disubsidi, tapi itu ada kelebihan kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti," kata JK.


FRISKI RIANA | ANTARA

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya