Kapal pencuri ikan asal Vietnam diledakan di tengah kabut asap di laut Kalimantan Barat, Pontianak, 19 Oktober 2015. Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu TNI AL meledakan 12 buah kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. ANTARA/Regina Safri
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Anti Illegal Fishing kembali menangkap dua kapal penangkap ikan asing di laut Halmahera Utara, Maluku Utara. "KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam pada 18-19 Desember 2015 telah menangkap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Halmahera Mauluku Utara," kata Staf Khusus Satuan Tugas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2015.
Pada operasi ini satgas berhasil mengamankan KMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II. KMN Tuna Mandiri 02 diamankan pada tanggal 18 Desember 2015. Patroli di perairan Laut Halmahera mendeteksi sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01° 47’ 891’’ U -128° 47’ 651’’ T. Satgas kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal ini.
KMN Tuna Mandiri 02 dinahkodai oleh Racel John, warga negara Philipina yang beralamat di Saragani, Filipina. Jumlah ABK yang kapal sebanyak 25 orang dan semuanya berkewarganegaraan Filipina.
Dari kapal ini turut disita pula sejumlah barang bukti. Barang bukti ini berupa kapal bernama KMN Tuna Mandiri 02, ikan jenis tuna besar sebanyak kurang lebih 100 ekor, ikan jenis tuna sedang kurang lebih 200 ekor, perahu ketinting 24 unit, alat pancing sebanyak 48 buah, GPS 1 unit, dan radio 2 unit.
Sementara KM Johnny II ditangkap pada 19 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIT. Kapal ini dideteksi pada koordinat 02° 38’ 123’’ U -128° 47’ 751’’ T. Remegio Gansa yang merupakan warga negara Philipina dan beralamat di Sanjuan Selway, Filipina merupakan nahkoda dari kapal tersebut. Kapal ini memiliki jumlah ABK sebanyak 12 orang yang juga berkewarganegaraan Filipina.
Terdapat enam barang bukti yang diambil dalam operasi ini. Barang bukti yang diamankan berupa kapal bernama KM Johnny II, ikan tuna sebanyak 25 ekor, perahu ketinting 9 unit, alat pancing sebanyak 11 buah, GPS 1 unit, dan Radio 1 unit.
Menurut Achmad kedua pelaku menggunakan modus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli kapal-kapal dari Indonesia. Kapal ini kemudian melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananan (WPP) Indonesia. Ikan hasil tangkapan ini kemudian dialihmuatkan (trashipment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan.
Saat ini Satgas masih berusaha menelusuri jejak pelaku utama dibalik kasus ini. Sementara untuk kapal akan segera ditenggelamkan dan barang buktinya akan dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan.
KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia
23 Oktober 2023
KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 unit kapal ikan asing dengan bendera Malaysia di Selat Malaka dan lima unit kapal ikan indonesia di WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.
Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara
14 Oktober 2023
Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara
Susi Pudjiastuti mengklaim telah menertibkan ilegal fishing dengan cara sangat santun dan sangat tertib ketika ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.