Ribut Ojek Online, KPPU Desak UU Lalu Lintas Direvisi  

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 17:52 WIB

Ilustrasi ojek online GrabBike. REUTERS/Garry Lotulung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, undang-undang tersebut perlu diperbarui untuk mengatur operasi moda transportasi baru berbasis online.

"Undang-undang itu harus lebih cepat (direvisi) untuk menyesuaikan dengan bisnis yang baru ini. Jangan sampai bisnis model online sudah berkembang, tapi undang-undang masih di belakang," katanya di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 47 ayat 2 tertulis, “Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.”

Pada Pasal 47 ayat 3 tertulis, “Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi, yakni kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum.” Sedangkan dalam Pasal 138 ayat 2 tertulis, “Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.”

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang pengoperasian ojek online di jalan karena sepeda motor bukanlah kendaraan umum.

Menurut Syarkawi, kemunculan aplikasi ojek online perlu disikapi sebagai suatu inovasi dan alternatif karena pemerintah belum dapat menyediakan alat transportasi yang memadai. Justru aneh apabila ojek online dipermasalahkan karena ojek konvensional sendiri telah muncul pada era ‘70-an.

"Semua bisnis yang memperbanyak kompetisi itu harus didukung, jangan malah dibatasi. Soal regulasi itu menjadi agenda Kemenhub dengan partner untuk segera merevisi undang-undang ini karena harus mengakomodasi perkembangan bisnis baru di industri transportasi kita," tuturnya.

Adanya regulasi baru, kata Syarkawi, akan mendorong ojek konvensional dapat ikut berpindah ke ojek aplikasi. "Dengan demikian, selain dapat mengakomodasi pelanggan yang lebih banyak setiap hari, ojek formal dapat menciptakan kenyamanan pelanggan yang lebih baik karena pelanggan juga tidak perlu lagi melakukan tawar-menawar harga dan driver juga mendapatkan harga terbaik serta persaingan yang lebih sehat."

"Misalnya sekarang ada persaingan intensified antara Go-Jek, Grab-Bike, dan Uber. Saya kira Menteri Perhubungan bisa mengawasi itu. Kalau ada indikasi predatory pricing, jadi kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan hukum dan bisa rekomendasi untuk melarang operasi," ujarnya.

DESTRIANITA K

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

17 November 2023

Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

Kehadiran ojek dadakan di GBK tak luput membuat penonton konser Coldplay yang menggunakan jasa mereka menjadi jengkel.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

27 September 2023

Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajarannya berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan pendukung infrastruktur publik.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

22 Maret 2023

Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

Seorang pria membalsam mata tukang ojek lalu mau merampas sepeda motor milik korban. Beli balsam di stasiun.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya