TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi Emil Salim menyoroti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kembali digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Ia berpendapat seharusnya Indonesia fokus pada bencana yang dibawa RUU Pertembakauan.
"Mengapa perlu RUU Pertembakauan? Padahal padi, jagung, sagu, tidak ada UU-nya," kata Emil di Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.
Menurut Emil, Struktur RUU Pertembakauan hanya membahas dari sisi produksi. Tidak ada sedikit pun pembahasan perihal penanggulangan dampak tembakau. "Jadi jelas ini ada industri yang bermain di baliknya," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup ini.
Emil melanjutkan, dalam RUU tersebut juga tidak ada pertimbangan kesehatan. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. Seolah-olah cerutu, rokok daun, dan tembakau iris lebih aman.
Selain itu, RUU ini tidak menyentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang menjadikan konsumen kecanduan rokok.
"Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali," kata Emil. Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunitas kretek, promosi, dan muhibah kretek.
Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut akan mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.
Menurut seorang anggota Baleg, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat dua pekan lalu. Informasi dari Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42.
Anggota Baleg lain, Hendrawan Supratikno, mengatakan undang-undang ini akan memukul industri rokok karena mereka harus membeli tembakau lokal. Menurut dia, RUU ini akan membatasi impor tembakau.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
22 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
6 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
7 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya