Sejumlah pengemudi GoJek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar melakukan konvoi saat berunjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi Go-Jek sebagai angkutan moda transportasi. Dia juga meminta Kementerian Perhubungan membuat regulasi yang mengakomodasi layanan moda transportasi berbasis aplikasi digital.
"Peraturan harus bisa fleksibel mengikuti perkembangan zaman yang ada," kata Triawan, di Istana Negara, Jumat, 18 Desember 2015. "Peraturan harus yang mengikuti perkembangan e-commerce dunia digital yang sangat eksponensial. Itu harus diikuti karena setiap hari berubah."
Triawan mengatakan Go-Jek dan aplikasi sejenis lainnya merupakan hasil industri kreatif karya anak bangsa. Artinya, kata dia, industri itu harus dilindungi dengan peraturan pemerintah setingkat undang-undang.
"Dan ini kan sudah menyangkut tenaga kerja. Sudah menyangkut kebutuhan transportasi," kata dia. "Transportasi publik harus diperbaiki kan. Supaya tidak ada lagi kejadian serupa."
Dia juga mengimbau kepada pelaku industri transportasi konvensional untuk tidak khawatir terhadap persaingan usaha yang dilakukan para pelaku bisnis transportasi digital. Meski memang aplikasi digital transportasi lebih murah ketimbang konvensional, Triawan menyebutkan, ke depannya bisnis digital juga akan menaikkan harga.
"Ini kan mereka baru promosi, nanti ketika bisnis usahanya sudah dewasa, maka mereka akan menaikkan harga, bahkan lebih mahal dari pada taksi," ujarnya. "Jadi tidak perlu khawatir akan terjadi persaingan yang tidak sehat."