Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada tahun depan tidak akan mengalami peningkatan maksimal.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14 Desember 2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.