Kualitas Air Limbah Freeport Masuk Ketegori Merah

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 7 Desember 2015 23:05 WIB

Tambang terbuka Grasberg, PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT Freeport Indonesia (FI) tak memiliki data tentang pemantauan kualitas air limbah pada tahun ini sehingga perusahaan itu diberikan kategori merah.



Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengatakan PT FI tak memiliki data tentang pemantauan kualitas air limbah di daerah operasinya.



Oleh karena itu, sambungnya, KLHK memberikan kategori merah dalam penilaian Proper pada tahun ini. Proper adalah Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.


Advertising
Advertising


Kategori merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.



Karliansyah menegaskan dengan kategori itu, pihaknya memberikan pembinaan kepada perusahaan pertambangan emas dan tembaga tersebut. Pada 2 tahun terakhir, KLHK tak melakukan pengecekan lapangan terkait dengan situasi keamanan di Papua saat itu.



"Data yang kami temukan di lapangan, mereka tidak memiliki data pemantauan air limbah, oleh karena itu kami memberikan merah," kata Karliansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7 Desember 2015).



Dia menuturkan pihaknya belum mengajukan masalah ke ranah hukum terlebih dahulu, karena masih ada upaya perusahaan untuk memperbaiki. Menurutnya, upaya itu ditempuh jika perusahaan tak memiliki upaya sama sekali terkait dengan persoalan lingkungan.



KLHK menemukan limbah itu diduga masuk ke kawasan estuari yang merupakan ekosistem air dari percampuran air laut dan air tawar.



Selain masalah limbah, Karliansyah juga menyatakan bahwa persoalan lain yang dimiliki PT FI adalah izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS).



Pengelolaan lingkungan perusahaan itu di antaranya mencakup pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian pencemaran serta kerusakan laut.



Sejumlah sampel yang diambil dalam persoalan itu adalah air limbah, emisi udara dan limbah yang tersisa (tailing).



"Kami ingin air limbah yang memasuki kawasan estuari itu memenuhi baku mutu. Itu yang tidak dilakukan," kata Karliansyah.



BISNIS

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya