TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI menghapus atau mengeluarkan sebanyak 62 ribu koperasi dari database karena sudah tidak aktif baik pengurus maupun usahanya.
"Penghapusan koperasi tidak aktif ini merupakan salah satu program reformasi koperasi secara total," kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian KUKM RI, Braman Setyo kepada Antara di Sukabumi, Rabu (2 Desember 2015).
Menurutnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan pihaknya menghapus koperasi tersebut seperti unit, usaha dan pengurusnya sudah tidak ada, kemudian koperasi tersebut terjerat hukum mulai dari penggelapan, penipuan dan korupsi. Bahkan diakuinya, banyak oknum yang membuat koperasi hanya untuk menarik dana bantuan atau hibah dari pemerintah daerah maupun pusat, tetapi tidak ada usahanya.
Maka dari itu, pihaknya terus melakukan reformasi koperasi secara total dengan tujuan menyisir koperasi yang tidak aktif. Reformasi di bidang koperasi tersebut bertujuan untuk merehabilitasi agar bisa kembali beroperasi asalkan unit, usaha dan pengurusnya ada. Selanjutnya, reorientasi agar tujuan koperasi tersebut jelas sehingga bisa mensejahterakan pengurus dan anggotanya dan pengembangan koperasi dengan tujuan agar produk-produk UMKM yang bernaung di dalam wadah tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitasnya.
"Bukan berarti dengan menghapus koperasi ini kami tidak sejalan dengan semangat koperasi. Tetapi ini bertujuan agar tidak ada lagi koperasi yang hanya dijadikan ajang untuk mencari keuntungan kelompok maupun pribadi, karena tujuan dibentuknya koperasi untuk mensejahterakan rakyat yang berkeadilan," tambahnya.
Di sisi lain, Braman mengatakan saat ini jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209 ribu unit, koperasi tersebut seluruhnya aktif bahkan sudah banyak yang bisa mensejahterakan pengurus, anggota hingga warga yang berada di sekitar koperasi tersebut. Pihaknya juga akan terus memberikan suport mulai dari pelatihan hingga bantuan berupa kredit usaha rakyat (KUR).
"Koperasi merupakan wadah yang bisa diandalkan dalam meningkatkan kesejahteraan, sehingga keberadaan di masyarakat perlu diperhatikan dan dilindungi, kecuali koperasi hanya dijadikan modus untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok saja," katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
38 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
38 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.