Pemerintah Diminta Ubah Status Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 10:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Koperasi Nasional meminta pemerintah untuk mengubah Kementerian Negara Koperasi dan UKM kembali menjadi departemen. Karena status Menteri Negara dinilai justru menghambat dalam mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan UKM. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid usai menghadap Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (24/3). Karena itu Dekopin mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan status departemen. Ia menjelaskan, perubahan status departemen menjadi menteri negara terjadi pada pemerintahan Abdurahman Wahid. Pertimbangannya saat itu, segala usaha yang bisa diurus sendiri oleh rakyat diserahkan langsung. Koperasi dianggap bisa diurus sendiri oleh rakyat sehingga status departemen dianggap tak perlu lagi,kata dia. Dekopin sendiri waktu itu mendukung kebijakan tersebut. Namun, setelah melihat realitas yang ada ternyata koperasi belum bisa dijalankan sendiri oleh rakyat. Kenyataan itu tak mungkin,kata dia. Menurut Nurdin, ada beberapa keterbatasan dengan status sebagai kementerian negara. misalnya, koordinasi lintas sektoral atau antardepartemen yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan ekonomi seringkali hanya dibahas di tingkat menkeu dan memperindag. Padahal, kementerian koperasi harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Selain itu, beberapa masalah yang harus dikerjakan secara teknis oleh kementerian koperasi tidak bisa dilakukan karena kewenangannya ada pada departemen lain. Padahal seharusnya dia menjadi leader dalam memutuskan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan koperasi dan UKM, kata dia. Dikatakannya, Wapres Hamzah Haz sangat mendukung usulan itu. Nurdin memberi contoh dalam kebijakan tata niaga pupuk dimana menteri negara koperasi tidak lagi menjadi leader dalam penetapan kebijakan itu. Ketentuan tata niaga itu dinilai justru meminggirkan pelaku dari kalangan UKM. Sebaliknya, pengusaha besar justru yang tersentuh oleh kebijakan itu. Hal yang sama juga terjadi pada kebijakan impor gula. Menegkop sama sekali tak punya wewenang untuk memberi masukan dalam pelaksanaan tata niaga itu,kata dia. Wapres juga menilai bahwa urusan koperasi belum waktunya diserahkan kepada rakyat saat ini. karena itu wapres berjanji akan mengusulkan masalah ini ke presiden. Retno Sulistyowati --- TNR
Berita terkait
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
3 menit lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.